TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
So Huan : Janji Wahab Gak Tepat, Akhirnya Saya Yang Ditimpa Masalah

So Huan : Janji Wahab Gak Tepat, Akhirnya Saya Yang Ditimpa Masalah

×
So Huan : Janji Wahab Gak Tepat, Akhirnya Saya Yang Ditimpa Masalah
SUMUT, - Berawal dari niat Wahab Ardianto, owner pabrik es PT AGIS Tanjungbalai yang ingin menjual dua bidang tanahnya, SHM No 74 dan 75 yang terletak di Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan kepada saya, akhirnya saya mendapat malapetaka berkepanjangan. 

Demikian yang diungkap oleh So Huan alias Lau Ka Ho kepada wartawan, Rabu (23/07/25) mengawali ceritanya. 

Saat itu Wahab Ardianto menawarkan dua bidang tanah, yakni SHM 74 dengan luas 18.187 meter persegi dan lahan SHM 75 seluas 22.812 meter persegi dengan harga 1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk SHM 74 dibanderol dengan harga 530 juta rupiah, sedangkan untuk lahan SHM 75 dihargai senilai 720 juta rupiah. 

So Huan kembali menuturkan, saat itu rencananya lahan SHM 74 akan dibayar oleh Julianty, istri So Huan. Sementara lahan SHM 75 rencananya akan dibeli oleh Sutanto alias Ahai Sutanto melalui istrinya bernama Tjin-Tjin. Hubungan antara So Huan dengan Tjin-Tjin adalah merupakan saudara sepupu. 

Pada tanggal 01 Juli 2019, So Huan membayar panjar untuk kedua lahan tersebut sebesar 50 juta rupiah kepada Wahab Ardianto. Panjar itu pun tertulis dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Wahab Ardianto diatas materai, bersama Kepala Desa Asahan Mati, yakni Zebriadi Sibarani dan distempel olehnya.

Menurut pengakuan So Huan, Tjin-Tjin juga ada memberikan uang senilai 50 juta rupiah kepada So Huan sebagai panjar pembelian lahan SHM 75, panjar tersebut juga ditulis diatas kwitansi.

Karena telah sepakat bersama-sama ingin membeli kedua lahan tersebut, antara So Huan dan Tjin-Tjin pun kemudian mulai melakukan pembersihan lahan dan pembuatan jalan menuju lahan yang sebelumnya masih semak belukar dan berada tepat dibantaran sungai Asahan. 

So Huan pun melanjutkan, biaya pembersihan lahan saat itu sebesar 80 juta rupiah dengan perincian, untuk lahan SHM 74 senilai 30 juta rupiah dan untuk lahan SHM 75 senilai 50 juta rupiah. Tjin-Tjin pun membayar biaya pembersihan lahan kepada So Huan ditandai dengan kwitansi.

Setelah pembersihan, So Huan dan Tjin-Tjin juga sepakat untuk membuat jalan, dengan rincian biaya sebesar 348 juta rupiah lebih. Dalam hal ini, Tjin-Tjin hanya membayar biaya sebesar 150 juta rupiah kepada So Huan. Pembayaran itu pun juga ditandai dengan adanya selembar kwitansi.

"Seluruh kwitansi pembayaran tersebut adalah biaya untuk lahan SHM No 75, dan tak satupun kwitansi yang berisi keterangan pembayaran SHM No 74," terang So Huan.

Masih katanya, pada 29 Juli 2019, Julianty dan Wahab pun melakukan pengikatan jual beli yang ditandai dengan Akte Nomor 110 di Notaris Sapri, SH.,M.Kn dan dilanjutkan dengan Akta Jual Beli Nomor 30/2019 di Notaris Helmi, SH.,M.Kn tanggal 29 Oktober 2019. SHM No 74 pun kemudian berbalik nama menjadi milik Julianty, SE.

Setelah urusan jual beli SHM 74 selesai, Wahab pun akhirnya menunda transaksi jual beli lahan SHM 75 sampai akhir tahun. Ternyata, akhir tahun yang dimaksud oleh Wahab Ardianto itu tidak pernah berujung hingga hari ini. Akibatnya, suami Tjin-Tjin, Sutanto alias Ahai Sutanto pun menjadi berang terhadap Wahab.

"Waktu itu istri Wahab, Linda Lau mengaku bahwa sertipikat SHM No 75 dibawa oleh anak semata wayangnya. Sehingga transaksi belum bisa dilakukan. Saya ada rekaman suara Linda Lau yang menyatakan hal itu. Akibat janji Wahab yang tak tepat, akhirnya saya pun ditimpa masalah sampai hari ini," kesalnya.

Wahab Ardianto yang dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu, enggan untuk memberi jawaban. Saat dihubungi, Wahab pun menolak panggilan seluler wartawan. (IG)

0Komentar

SPONSOR