H. Ruspandi Bongkar Dana Partisipasi Fee 10% Proyek di Bondowoso dan Situbondo
BONDOWOSO - Sidang korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek Dana PEN yang menyeret mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi, dimana sebelumnya Karna Suswandi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kadis Pengairan Pemkab Bondowoso.
Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arjun Budi Satria Tambunan, Mohammad Tang dkk, yang sebelumnya menyeret Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku Kabid yang juga Plt. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang di hadapkan kepada majelis hakim.
H. Ruspandi adalah salah satu pengusaha jasa kontraktor kawakan di kabupaten Bondowoso, dirinya sudah banyak terlibat dalam pembangunan pekerjaan proyek negara di Pemkab Bondowoso, baik dari pembangunan APBD dan APBN.
Dirinya salah satu saksi yang di hadirkan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, terkait korupsi gratifikasi Dana PEN terhadap tersangka Karna Suswandi. Memberikan keterangannya prihal ulah oknum pejabat PPK di instansi pemerintah.
Terkait adanya pemberian dana partisipasi fee 10% untuk proyek pemkab, bukanlah menjadi rahasia, dan itu hal umum terjadi di kabupaten Bondowoso dan Situbondo.
Dalam pertanyaan JPU, apakah dana partisipasi itu dibayarkan sebelum atau sesudah pekerjaan, H. Ruspandi menyampaikan bahwa hal tersebut dibayar didepan atau sebelum pekerjaan dilaksanakan.
JPU juga bertanya apakah kebiasaan umum tersebut (Dana partisipasi 10%, red) juga dilakukan pada waktu Karna Suswandi menjabat sebagai Kadis Pengairan di Bondowoso, H. Ruspandi menjawab “Ada”.
Pernyataan H. Ruspandi terhadap setoran dana partisipasi Fee 10% terkait Proyek pemkab kepada oknum pejabat di Bondowoso dan Situbondo, tentunya ini menjadi temuan serius yang harus di sikapi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK RI, Kejaksaan dan Polri.
Perlu di ketahui, Fee proyek adalah sejumlah uang atau hadiah yang diberikan oleh kontraktor kepada pihak penyelenggara proyek (biasanya pejabat atau pihak terkait) sebagai imbalan atas diterimanya proyek atau untuk memuluskan proses tender. Praktik ini seringkali dianggap sebagai bentuk korupsi atau gratifikasi ilegal karena dapat mengurangi kualitas pekerjaan dan merugikan negara.
(Ari-Red)
0Komentar