TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
KORUPSI : Pengembalian Kerugian Uang Negara Tidak Menghapus Pidananya

KORUPSI : Pengembalian Kerugian Uang Negara Tidak Menghapus Pidananya

×
Pengembalian kerugian keuangan negara hanya meringankan bukan menghapus pidananya. dan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap bisa dipidana jika ada unsur pidana lainnya. seperti penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Oleh : Edy Wahyudi SH. (LSM AKP)

Selain dapat dijatuhi pidana pokok, terdakwa dalam perkara korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti. 

Artikel ini yang merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif ini, mengkaji pengembalian kerugian keuangan negara dari pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapatkah optimal?. 

Dalam pembahasan, pidana pembayaran uang pengganti telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

Jumlah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. 

Oleh karena itu, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat optimal. Jumlah pengganti kerugian keuangan negara perlu ditingkatkan, dengan melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset/harta kekayaan pelaku. 

UU Perampasan Aset perlu dibentuk sebagai dasar hukum perampasan aset dari hasil korupsi.

Pemberantasan korupsi merupakan upaya serius yang membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. 

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menciptakan ketidakadilan, dan merusak moral bangsa. 

Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.

Pentingnya Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan memberikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menuntut pertanggungjawaban dari pejabat publik, masyarakat dapat turut serta dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. 

Pemberantasan korupsi adalah pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Dengan upaya bersama, Indonesia dapat mencapai cita-cita pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (**)

0Komentar

SPONSOR