TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Viral.. Beredar Video Oknum Guru Diduga SDN 1 Grujugan Lor Bondowoso Pungut Uang LKS Ke Siswa

Viral.. Beredar Video Oknum Guru Diduga SDN 1 Grujugan Lor Bondowoso Pungut Uang LKS Ke Siswa

×
Viral.. Beredar Video Oknum Guru Diduga SDN 1 Grujugan Lor Bondowoso Pungut Uang LKS Ke Siswa
BONDOWOSO - Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kabupaten Bondowoso masih mewarnai dunia Pendidikan. Beredar Video yang di berikan oleh salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa Johan Efendi / Johan Gondrong.

Johan Gondrong memberikan video yang di duga praktek pungutan liar oleh oknum guru di sekolah SDN 1 Grujugan Lor, dimana video tersebut ada pembayaran uang yang diduga untuk pembelian buku LKS.  

"Saya menyesalkan masih ada praktek jual beli buku LKS di sekolah Negeri dimana seharusnya sudah tidak ada lagi praktek - praktek seperti ini untuk dunia pendidikan di Bondowoso." Terangnya Senin (21/7/2025).

Dari keterangan Johan harga buku LKS bervariatif. Untuk harga LKS tiap bukunya mencapai puluhan ribu, total  Rp.114.000, (Seratus Empat Belas Ribu Rupiah) adapun buku yang harus dibeli yaitu, buku Pendidikan Pancasila Rp.15.000,- Matematika. Rp.15.000,-  Bahasa Indonesia, Rp. 15.000,- Seni Rupa. Rp. 15.000,- Bahasa Inggris Rp. 15.000,- Bahasa Daerah. 12.000,-  Piok. Rp. 15.000,- Agama. Rp. 12.000,-. Jelasnya.

Perlu diketahui, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. 

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Diharapkan kepada dinas pendidikan kabupaten Bondowoso, pihak yang terkait agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah SDN 1 Grujugan Lor dan para oknum guru nya yang diduga melakukan praktek jual beli buku LKS, agar hal yang serupa tidak terjadi di sekolah yang lainnya, Pungkasnya. 

Hingga berita ini di tayangkan pihak kepala sekolah dan Kadis Pendidikan Bondowoso belum di konfirmasi terkait praktek pungli pembelian buku LKS di sekolah Dasar (Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR