TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 360.800 Rokok Ilegal dan Dua Orang Pelaku

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 360.800 Rokok Ilegal dan Dua Orang Pelaku

×
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 360.800 Rokok Ilegal dan Dua Orang Pelaku
TANJUNGBALAI - Sinergitas antara Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN
berhasil menggagalkan upaya pengedaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan total ± 360.800 batang rokok pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari kepada media, (5/8/25) mengatakan, "Penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi intelijen bahwa terdapat adanya upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal dari Riau menuju kota Tanjungbalai dengan sarana pengangkut mobil pickup

"Berdasakan Informasi tersebut serta arahan dan analisa target, Tim Satgas Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan BIN melakukan penyisiran mulai dari simpang kawat hingga pusat kota Tanjungbalai, Mobil target berhasil teridentifikasi yang diduga terparkir di Hotel KM 7. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan menunjukkan muatan kendaraan.

"Saat pemeriksaan didapati adanya kiriman sebanyak 35 karton yang masing-masing karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah ± 360.800 batang rokok berbagai merk yaitu manchester, luffman, H-Mind dan UFO Mind. Total nilai barang berkisar Rp. 535.788.000,- dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp. 282.596.800,- dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke Negara.

Lanjut Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, "Atas penindakan tersebut telah diamankan 2 (dua) orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial I dan R selaku pengemudi yang terbukti akan mengedarkan BKC ilegal
ke toko-toko di kota Tanjungbalai.

"Saat ini Dua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tanjung Balai.”

Perlu diketahui bahwa pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai
merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan UU Cukai, Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut Nurhasan dalam keterangannya menyampaikan keberhasilan operasi bersama ini menunjukkan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di
bidang cukai.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.
Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dhiimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat. (IG)

0Komentar

SPONSOR