Fenomena Pasca Pengukuhan Penambahan Jabatan Kades Incunbent
BONDOWOSO - Pengukuhan tambahan masa bakti kepala desa (Kades) dipastikan dilaksanakan pada Minggu ke empat di bulan Agustus 2025. Hal itu diperjelas oleh keterangan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Bondowoso Sigit Purnomo.
Sigit Purnomo dalam keterangannya kepada wartawan Xposenews melalui selulernya saat ditanyakan terkait pelaksanaan pengukuhan tambahan perpanjangan Kades mengatakan," Pada Minggu Ke Empat Agustus ". Jawabnya
Kemudian Xposenews mencoba untuk menggali info tentang jadwal pelaksanaannya, salah satunya yaitu Camat Jambesari M.Ridho.
Menurut Ridho saat ditemui di rumah dinasnya mengatakan bahwa, jadwal pelaksanaan pengukuhan penambahan masa bakti atau perpanjangan jabatan Kades, akan dilaksanakan pada 28 Agustus tahun ini, namun jika masih ada hal lain maka bisa ditunda pelaksanaannya pada 29 Agustus 2025. Namun pelaksanaannya tidak boleh lebih dari Agustus 2025.
Jadi menurut surat edaran Mendagri No.100.3/4179/SJ bahwa, paling lambat minggu ke empat Agustus 2025, dengan perpanjangan masa jabatan maksimal 2 tahjn terhitung sejak tanggal pengukuhan.
Jadi Kades yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 32 Januari 2024 itulah yang akan dikukuhkan ", terangnya.
Sempat pada waktu sebelumnya, Xposenews menerima kabar yang beredar, jika pengukuhan ini akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2025.
Sementara, hasil penelusuran di sejumlah kecamatan, banyak fenomena terjadk pasca akan dilaksanakannya pengukuhan perpanjangan Kades, seperti ada oknum Kepala Desa disaat menjabat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Bondowoso saat akan periksa banyaknya kasus terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa yang mencapai hingga ratusan juta rupiah dengan cara sengaja menghilangkan jejak keberadaannya, namun setelah pengukuhan perpanjangan jabatan Kades, oknum salah satu Kades kembali menunjukkan keberadaannya.
Fenomena lainnya, dimana ada oknum Kades yang akan menguasai dan menempati gedung yang peruntukannya untuk tempat Bidan desa memberi pelayanan kesehatan masyarakat.
Fenomena lain juga terjadi, kekecewaan orang yang jauh sebelumnya akan mencalonkan diri sebagai peserta calon Kades (Cakades) merasa kecewa atas perpanjangan jabatan Kades incunbent, sebab biaya untuk menjaring suara pendukung mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait fenomena pasca pengukuhan perpanjangan atau penambahan masa jabatan Kades Incunbent, bagaimana langkah dan sikap dari sejumlah pihak terkait termasuk Alat Penegak Hukum, apakah hanya diam menunggu bola atau kah sigap mengambil bola. (Cip)
0Komentar