TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
IGW Pertanyakan Pengembalian Uang Dana Desa 2024 Oleh Sejumlah Kades di Bondowoso

IGW Pertanyakan Pengembalian Uang Dana Desa 2024 Oleh Sejumlah Kades di Bondowoso

×
Oleh : Johan Bina Birawa / Johan OB
Direktur LSM IGW Bondowoso 

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. 

LSM IGW ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. 

Kesimpulannya adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.

Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur dalam pengelolaan keuangan dan dana desa.

Dugaan Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik.

Dana Desa (DD) Tahun 2024 sejumlah kepala desa di panggil oleh Inspektorat kabupaten Bondowoso dan di tindak lanjuti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso ada sejumlah desa di periksa Laporan Pertanggungjawaban. Secara umum, LPJ adalah dokumen resmi yang berisi laporan pelaksanaan suatu kegiatan, termasuk penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai, yang dibuat untuk dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait.

Sehingga ada sejumlah desa harus mengembalikan keuangan Dana Desa adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Namaun hingga saat ini desa - desa yang terbukti mengembalikan keuangan tersebut belum ada kepastian hukumnya, apakah itu termasuk penyelewengan dana desa atau kesalahan administratif dari laporan LPJ tersebut.

Hingga saat ini masyarakat menunggu hasil dari tindakan inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) terkait kasus tersebut. Apakah cukup mengembalikan karena ada temuan BPK atau kepala desa bisa di jerat pasal tindak pidana Korupsi yang telah menyelewangkan dana desa.?

Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. #ari

0Komentar

SPONSOR