Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melaksanakan kegiatan PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis)
TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui bidang intelijen melaksanakan kegiatan PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis), kegiatan tersebut memiliki peran untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis.
Terhadap kegiatan PPS tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menerima SK Walikota Tanjung Balai untuk dilakukan pengamanan terhadap kegiatan yang dianggap perlu dilakukan pengamanan.
Dari amatan wartawan dilokasi kegiatan, Rabu (6/8/25) Bahwa adapun kegiatan yang diajukan melalui SK Walikota Tanjung Balai yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk dilakukan pengamanan meliputi:
1. Pengamanan terhadap kegiatan rehabilitasi jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan pembangunan Jalan H.M.Nur Ujung menuju TPA, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Kota Tanjung Balai
2. Pengamanan terhadap kegiatan revitalisasi SD Negeri 135563 dan Pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 138435 yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai
Selain pengamanan terhadap kegiatan tersebut, terdapat kegiatan yang tidak disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yaitu kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai dikarenakan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan pembangunan fisik dan tidak perlu untuk dilakukan pengamanan krn dinilai tidak terdapat potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan
Bahwa pada prinsipnya kegiatan pengamanan Pembangunan Strategis ini hanya berfokus pada mencegah adanya potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dengan tujuan memastikan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan terlaksana dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Yuliyati Ningsih, SH.MH menegaskan, "Hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan masyarakat dengan cara memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran ataupun jika ada pihak-pihak yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan agar dapat menyampaikan kepada kami. (IG)
0Komentar