TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Perhutani Bondowoso Terima Kunjungan Kajari dan Kepala ATR/BPN Bondowoso

Perhutani Bondowoso Terima Kunjungan Kajari dan Kepala ATR/BPN Bondowoso

×
Perhutani Bondowoso Terima Kunjungan Kajari  dan Kepala ATR/BPN Bondowoso 
BONDOWOSO - PERHUTANI (14/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Dalam rangka memberikan kesadaran hukum terhadap masyarakat sekitar hutan untuk pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan hutan, Perum Perhutani KPH Bondowoso meningkatkan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso melalui kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso ke Kantor KPH Bondowoso, pada. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir dan di damping Jajaran Management, kamis (14/08)

Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri beberapa awak media Kepala Kejaksaan Kabupaten Bondowoso Dzakiyul Fikri,SH. MH, menjelaskan bahwa kajeksaan yang merupakan instansi yang membidangi hukum baik pidana maupun perdata berterima kasih kepada perhutani yang siap bekerjasama terkait pembinaan masyarakat disekitar hutan yang perlu diberikan penjelasan dan pemahaman tentang Fungsi dan manfaat hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga nantinya jika masyarakat paham akan hukum tidak akan terjadi gesekan dibawah, “Informasi dari pihak Perhutani sangat kami butuhkan dalam rangka memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat yang awam terhadap perkembangan hukum di negeri ini,” ujar Dzakiyul Fikri.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bondowoso Zubaidi A. Ptnh, MSi menyampaikan bahwa ATR/BPN jika dibutuhkan untuk plotting dimana obyek yang akan dikerjasamakan antara Perhutani dengan masyarakat kami akan selalu siap demi kepentingan bersama sehingga tidak akan terjadi saling klaim keluasan antar masyarakat dalam pengelolaah dan pemanfaatan kawasan hutan.

Kepala Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir menjelaskan bahwa untuk menunjang percepatan program perhutani dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan hutan dengan sistem by name, by address, by object merujuk pada cara mengidentifikasi data, khususnya dalam konteks basis data atau sistem informasi, dimana wilayah yang dikerjasamakan dan seberapa luasnya sehingga ada pemerataan keluasan yang dikerjasamakan pada masing-masing masyarakat sehingga perlu ada dukungan dari Kejaksaan, Kementrian ATR/BPN dan semua instansi terkait.
Perhutani hadir untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat utuk kerjasama dalam mengelola kawasan hutan dengan tanpa mengurangi manfaat hutan sebagai konservasi, jaga hutan agar tetap lestari dan masyarakat dapat menikmati Kerjasama agroforestry, wisata dan lainya” pungkas munir  (Kom-PHT/Bdw/Mam)

0Komentar

SPONSOR