BAP Tahap 1 Kasus Oknum Perangkat Desa Jatisari Akan Dilimpahkan Ke Kejari Bondowoso.
BONDOWOSO - Beredarnya berita viral, tentang ketidak puasan Saiman selaku pelapor atas melenggangnya Sekdes Jatisari kecamatan Wringin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bondowoso, menjadi sorotan publik. Ke tidak puasan tersebut karena dikarenakan Kades Jatisari dituding tidak tegas dalam memberikan sangsi terhadap ZK termasuk proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa proses hukum terhadap ZK yang bekerja sebagai perangkat desa dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BAP tahap ke 1 (Satu) akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Perkara masih proses dan sudah di BAP tersangka, rencana tindak lanjut ke Kejaksaan tahap 1. Proses hukumnya berjalan sampai ke Kejaksaan dan semua dilakukan sesuai prosedur melalui proses lidik dan sidik sampai penetapan tersangka.
"Nanti kalau sudah proses pelimpahan ke Kejaksaan, pastinya akan ada release. Tunggu prosesnya di pengadilan ", tegasnya. Senin (8/9)
Ditanya tentang kasus ZK, Camat Wringin, Okky menjelaskan," Untuk pemberhentian ZK dari jabatannya sebagai perangkat desa harus ada usulan dari Kepala desa melalui Camat, lalu usulan dari kepala desa itu disampaikan kepada Bupati ", terang Camat Wringin.
Lanjut Camat Okky," Yang perlu diperhatikan, untuk usulan pemberhentian ini terdiri dari beberapa item yairu, meninggal dunia, permintaan sendiri, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa", terangnya.
Kades Jatisari Yasin ketika ditanya tentang Sekdesnya, hingga saat ini masih belum berikan jawaban.
Sementara, kasus tersangka ZK ini, kini masih dalam proses hukum dan dipastikan pihak penyidik Polres Bondowoso segera menyerahkannBAP tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dan setelah penyerahan, Polres Bondowoso akan direalease.(Cip).
0Komentar