DANA BOS TA 2024 PADA TAHAP 1 DAN 2 DI SMAN 2 SITUBONDO DIDUGA SARAT KORUPSI
SITUBONDO - Penggunaan Anggaran dana Bos Sering terjadi tidak tepat pada sasaran yang Mana Di Dalam penggunaannya banyak komponen dalam laporan realisasi penggunaan anggaran dana BOS yang di Markup yang tak sesuai dengan apa yang dilakukan di lapangan dengan besaran anggaran dalam pembelanjaan.
Salah satu contoh di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Situbondo Jawa Timur yang diduga Dana Bos Banyak yang di Mark up sehingga Rentan bertendensi pada tindak pidana korupsi
Pegiat anti korupsi Pendidikan Lukman Hakim mempertanyakan adanya temuan dugaan terkait penggunaan Dana Bos tahun anggaran 2024 tahap 1 dan 2 mempertanyakan realisasi rekapitulasi sesuai data yang di konfirmasi yang sifatnya umum, Karena dapat diakses masyarakat, Dana Bos di SMAN 2 Situbondo Jawa Timur
Syaiful Bahri selaku kepala sekolah SMAN 2 Situbondo Jawa Timur pada Tahun 2024 mencairkan dana bos sebesar Rp 1.696.530.000 Dana BOS SMAN 2 SITUBONDO Jawa Timur (sesuai data) Patut Dipertanyakan Penggunaanya saat pemaparannya pada Xposenews.com. Kamis (11/9/2025)
Ada 3 komponen yang Diduga tidak diyakini kebenarannya pada anggaran realisasinya, patut dipertanyakan.
Pertanyaan ada 3 komponen pada tahun 2024 yaitu
1. Penerimaan peserta didik baru
Tahap 1 Rp 27.700.000
Tahap 2 Rp 17.640.000
Total Rp. 45.340.000
2.Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 70.550.000
3.pemeliharaan sarana dan prasarana
RP 187.988.900
4. Pmbayaran guru honor
Rp 630.400.000
Tanggapan/jawaban bapak Syaiful Bahri Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dapat memberikan hak jawab sesuai rekapitulasi penggunaan dana bos pada tahun 2024, guna pemberitaan yang berimbang.
Dalam Hal ini Dana Bos SMAN 2 Situbondo DIduga tidak sesuai penggunaannya dan tidak ada transparan, mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada Masyarakat, tutupnya.
kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Timur belum bisa di konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi Dana Bos TA 2024 SMAN 2 Situbondo. (Ari-Red)
0Komentar