TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Operasi Tumpas Narkoba 2025  Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba Dan Miras.

Operasi Tumpas Narkoba 2025 Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba Dan Miras.

×
Operasi Tumpas Narkoba 2025  Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba Dan Miras.
BLITAR– Polres Blitar Polda Jatim, berhasil ungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025, 6 tersangka kasus Psikotropika dan 6 tersangka  kasus Okerbaya dan 1 tersangka kasus  peredaran minuman keras.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras illegal.

Selain mengamankan barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 40 gram,  17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, , psikotropika 69 butir Alprazolam, petugas juga mengamankan  1.750 botol arak, 12 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai Rp 615.000.

Dari hasil pengungkapan ini sekitar 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras, dengan nilai jual barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 177 juta.

Kasus Peredaran Okerbaya Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar Polda Jatim mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar. 

Dua tersangka, dengan inisial J.N.S.(37) dan A.Y. (39), diamankan bersama barang bukti 889 butir pil Double L serta peralatan pendukung lainnya dan keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kemudian, pada 8 September 2025, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni M. Y. alias Melon dan A. L. S. alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L. di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di wilayah Kota Blitar dan pada hari itu juga, 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar juga berhasil digagalkan Polisi dan mengamankan tersangka M.A., warga Garum, Blitar bersama barang bukti 35 kardus arak.

Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menegaskan bahwa, Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan bukti nyata keseriusan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Setiap butir narkoba dan botol Miras yang berhasil kita sita, berarti kita secara tidak langsung telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. 

" Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba ", tegas Kapolres Blitar AKBP.Arif Fazzlurahman.

Dengan terungkapnya 10 kasus dan diamnkannya 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar tidak main - main untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan Miras ilegal. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar. (Red)

0Komentar

SPONSOR