TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Tersangka Curanmor.

Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Tersangka Curanmor.

×
Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Tersangka Curanmor.
KOTA PASURUAN – Aksi komplotan pencuri motor yang meresahkan masyarakat, akhirnya terhenti ditangan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Pelaku diringkus, setelah16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo terungkap

Enam tersangka yang telah diamankan antara lain, IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27), dimana menurut Polisi bahwa, sebagian dari mereka merupakan pemain lama yang pernah beraksi sejak belasan tahun lalu.

“ Komplotan ini lihai dan berpindah  - pindah lokasi, mulai dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka punya peran berbeda, ada eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” ungkap Kasat Reskrim Iptu. Choirul Mustofa SH., MH., Rabu (3/9/2025).

Disetiap aksinya, para pelaku selalu menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor dan mereka memanfaatkan kelengahan pemilik saat memarkir motornya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek, enam surat-surat kendaraan, kunci T, hingga dompet dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Seperti tersangka SA (38), dirinya tercatat pernah melakukan pencurian sejak 2003. Rekam jejak kriminalnya panjang, mulai dari mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menhampaikan bahwa,  keberhasilan ini berkat kerja keras Tim Satreskrim yang cepat bertindak usai menerima laporan masyarakat.

“ Kami himbau agar masyarakat lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda dan parkir di lokasi yang aman. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan", tegasnya.

Kini, para tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berhasil terungkapnya kasus Curanmor sekaligus diringkusnya para tersangka wilayah kota Pasuruan ini, maka diharapkan bisa menekan angka kejahatan Curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Red)

0Komentar

SPONSOR