TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Viral, Kesandung Kasus Hukum, Warga Desak Camat Wringin Copot Jabatan Sekdes Jatisari

Viral, Kesandung Kasus Hukum, Warga Desak Camat Wringin Copot Jabatan Sekdes Jatisari

×
Viral, Kesandung Kasus Hukum, Warga Desak Camat Wringin Copot Jabatan Sekdes Jatisari
BONDOWOSO - ZK selaku Sekdes Jatisari kecamatan Wringin membuat Saiman masih warga desa Jatisari selaku korban, tidak puas ketika tersangka masih tetap beraktifitas dengan bebas dan tanpa ada beban. Ketidak puasan tersebut akhirnya  disampaikan kepada Camat Wringin.

Kemudian Camat Wringin, memanggil Kades Jatisari untuk berkoordinasi terkait ketidak puasaan pihak Saiman terhadap Kades Jatisari yang dianggap tidak bisa ambil keputusan tegas untuk memberhentikan ZK sebagai Sekdes.
Camat Wringin saat diminta keterangannya mengatakan," Untuk pemberhentian perangkat desa itu ada aturannya.

Memang jawaban Kades Jatisari yang menyatakan bahwa, pemberhentian perangkat itu kewenangan Camat, itu saya salahkan sebab pemberhentian perangkat desa melalui tahapan  usulan dari kepala desa kepada Camat yang kemudian usulan tersebut disampaikan kepada Bupati untuk menerima rekom. Perlu diketahui bahwa Sekdes Jatisari itu bukan ASN ", terang Okky.

Lanjut Camat Okky," Usulan pemberhentian perangkat desa itu harus mempunyai dasar hukum dan sesuai aturan seperti, UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Harus diketahui jika usulan pemberhentian itu, ketika yang bersangkutan meninggal dunia, Permintaan sendiri, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan* sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak bisa diusulkan untuk diberhentikan terkecuali ada keputusan hukum tetap dari pihak berwenang ", terangnya.
" Setelah ditelusuri persoalan ini diduga kuat karena masalah pribadi di kedua belah pihak ", keluh Camat Okky.(Cip)

0Komentar

SPONSOR