TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Warga Desa Sumber Pandan Menolak Pembangunan Kandang Ayam Modern Berdampak Negatif Ke Lingkungan

Warga Desa Sumber Pandan Menolak Pembangunan Kandang Ayam Modern Berdampak Negatif Ke Lingkungan

×
Warga Desa Sumber Pandan Menolak Pembangunan Kandang Ayam Modern Berdampak Negatif Ke Lingkungan
BONDOWOSO - Rencana akan dibangun kandang ayam modern di desa Sumber Pandan kecamatan Grujugan, Ada sekitar 50 warga layangkan surat petisi penolakan ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu dan Tenaga kerja tertanggal 17 Juli 2025 ditanda tangani Kepala Desa Sumber Pandan, Arief Lutfi Chandra.

Tembusan Surat Petisi Penolakan tersebut juga ditujukan kepada Kadis Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bondowoso, Kasat Pol PP Kabupaten Bondowoso dan Kepala Kecamatan Grujugan.

Isi penolakan tersebut tertulis tersebut yaitu, lokasi terlalu dekat dengan pemukiman penduduk dan tempat usaha milik warga, polusi udara yaitu, bau limbah kotoran ayam dan gas beracun, pencemaran air dan tanah berupa limbah padat dan cair, penyebaran virus flu burung, dan gangguan estetika berupa, munculnya lalat dalam jumlah besar membuat lingkungan tidak sehat.

Sugeng salah satu perwakilan 50 warga desa Sumber Pandan saat dikonfirmasi mengatakan," Awalnya saya mendapat informasi jika di lokasi tersebut akan dibangun pabrik sosis, seperti pabrik yang berada di desa Besuk kecamatan Klabang, namun suatu ketika H Kartono Kabid dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu dan Tenaga kerja menemui saya di Hotel Asri, yang saya kelola dan mengatakan jika akan dibangun kandang ayam modern. 

Mendengar hal tersebut, spontan saya sampaikan kepada Pak Kartono jika saya tidak setuju dan tegas menolak. Alasan saya karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga sekitar lokasi.

Kita tahu ketika sebuah perusahaan yang akan membangun sebuah gedung di lokasi cagar budaya di desa Pekauman tidak bisa dilakukan setelah pihak Provinsi turun ke lokasi termasuk akan dibangunnya pertokoan tak jauh dari Kantor Polsek Grujugan juga tidak bisa dilaksanakan setelah pihak provinsi turun mengetahui hal tersebut.

Jadi jelas jika merusak ataupun memindah situs sejarah purbakala dilarang, dan jika pihak cagar budaya provinsi tidak mengambil sikap, maka cagar budaya yang harus dilindungi, akan hilang dan punah", tuturnya.
 
Lanjut Sugeng," Luas tanah yang akan dibangun kurang lebih 3 Hektar dimana di areal tersebut juga ada 17 situs purbakala. Seperti halnya situs di desa Pekauman.

Sudah jelas dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/146/KPTS/013/2016 Megalitikum Grujugan di kabupaten Bondowoso merupakan kawasan Cagar Budaya peringkat nasional sesuai UU No.11 tahun 2010
Dalam keputusan penetapan Megalitikum Grujugan di kabupaten Bondowoso sebagai kawasan cagar budaya peringkat provinsi, meliputi desa Taman, Pekauman dan Sumber Pandan serta Tegal Mijin dengan luas lahan 36,15 KM. 

Sementara situs ini seperti di desa Pekauman, akan diusulkan menjadi kawasan cagar budaya peringkat Nasional, jadi, kucu sekali jika Bupati akan mengusulkan keperingkat Nasional sedang 3 Hektar di Sumber Pandan masuk kawasan cagar budaya justru akan dibangun kandang ayam modern

Setelah kami layangkan surat petisi penolakan, pada tanggal 24 Juli 2025 saya hadiri sosialisasi untuk membahas ha ini, dihadiri Muspika Grujugan, Kadis Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kepala DLHP, Dinas Peternakan dan Kepala Kecamatan Grujuagan di balai desa Sumber Pandan. Kerika itu juga hadir 6 warga dimana warga yang tidak berpihak kepada kami karena mungkin mereka butuh pekerjaan.

Ketika itu, hadir pula investor asal Jember pemilik lahan. Dia bilang jika tidak pernah menyebut jika tidak pernah menyebut akan membangun pabrik sosis karena dirinya akan membangun rumah sakit termasuk kandang ayam modern yang akan dibangun di Sumber Pandan ini ", lantas bagaimana sikap pemerintah.

Saya sempat menyampaikan kepada investor tersebut, kenapa tidak bangun rumah sakit terlebih dahulu sebab lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk dan dia menjawab jika dirinya membeli tanah tersebut cukup mahal.

"Ketika saya menemui Pak Hartono, dia mengatakan bahwa untuk ijin cukup dengan aplikasi USER dan jika di ACC oleh Pusat maka pihak daerah wajib menerbitkan " keluh Sugeng.

Kembali Sugeng mengatakan," Saya bersama Pihak Polsek dan Koramil Grujugan melakukan study banding di kandang ayam modern di desa Rambi Gundang kecamatan Rambi Puji kabupaten jember, selama dua hari. Disana pemukiman jaraknya cukup jauh bahkan kami masuk kandang di semprot dengan cairan antivirus, begitupun saat keluar kandang. 
Itu sudah bukti jika kandang ayam modern dibangun di lokasi yang cukup jauh dari pemukiman penduduk", terangnya.

Kasat Pol PP kabupaten Bondowoso," Untuk urusan memindah situs itu rananya Disparbudpora dan biar ditangani dinas yang dulu", ujar Dwi.

Sedang Kades Sumber Pandan mengatakan di hubungi via selulernya bahwa, untuk penjelasan kongkritnya akan disampaikan pada Senin  (20/9/2025).

50 warga yang menolak dibangunnya kandang ayam modern karena tidak ada jaminan AMDAL mengingat dampak negatif yang ditimbulkan nanti sangat berisiko terhadap kesehatan dan nyawa penduduk sekitar kandang.(Cip)

0Komentar

SPONSOR