Camat Binakal : Saya Bersama Tim
Wajib Lakukan Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan DD Se Kecamatan Binakal
BONDOWOSO - Tidak sedikit kepala desa di wilayah Bondowoso tersandung kasus penyalahgunakan keuangan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai keuangannya hingga mencapai ratusan juta rupiah. (Indikator)
Indikator munculnya kasus tersebut diduga kuat kurang jelinya pengawasan yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga Inspektorat, sehingga celah ini jadi peluang melakukan penyimpangan.
Pengawasan intent harus dilakukan pihak pengawas kegiatan khususnya pekerjaan fisik / insfrastruktur sedang untuk pemberdayanpun perlu di lakukan pengecekan one by one guna mengetahui fakta yang sesungguhnya.
Pantauan media secara acak melakukan konfirmasi dintingkat kecamatan salah satunya kecamatan Binakal. Camat Binakal Ifan Arrifandi, STTP, MM menjelaskan,
" Saya bersama Tim melakukan Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Binakal bersinergi dengan tenaga pendamping profesional desa untuk kecamatan Binakal melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri No. 73 tahun 2.020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Bab III.
Dalam hal ini, dibentuk Tim untuk melakukan evaluasi RAPBDes terkait APBDes, evaluasi pengelolaan keuangan desa, dan evaluasi dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes. Langkah kerjanya dengan mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa terkait dengan APBDes yang dilakukan, sesuai Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, evaluasi RKP desa yang sudah dibuat berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 29 dan Pasal 30.
Kemudian hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa tersebut disampaikan kepada Bupati.
Selain melaksanakan kegiatan pengawasan saya selaku Camat bersama Tim pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi di kecamatan Binakal juga mengadakan pembinaan yang mengacu pada PP No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang mengatur kedudukan, fungsi, dan pelimpahan kewenangan Bupati/Wali Kota kepada Camat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan pelayanan public sebagaimana termaktuf pada pasal 10 PP No. 17 Tahun 2018 ", Terang Camat Ifan
" Saya wajib lakukan pengawasan dan pembinaan kepada semua Desa karena khawatir menyalahi aturan dan perundang undangan pada pengelolaannya DD sehingga jika hal ini tidak dilakukan, saya yakin terjadi penyalahgunaan keuangan hingga akan terseret kasus hukum "
Dipastikan Camat Binakal bersama Tim tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan intent secara menyeluruh agar kepala desa tidak terjerat kasus penyalahgunakan keuangan. (cip)
0Komentar