Penataan Kota Bondowoso Kumuh, PKL Mangkal di Biarkan Tanpa Penertiban
BONDOWOSO - Jalan raya seputar pasar induk dan Pecinan kini sudah terlihat kumuh dengan aktifitas pedagang kaki lima, bongkar sekaligus menjual berbagai macam sayuran hingga arus lalu lintas terganggu.
Pemandangan seputar pecinan dan pasar induk kini sudah semakin kumuh akibat makin banyaknya pedagang kaki lima (K5) menggelar tempat berjualan di sepanjang pinggiran jalan raya maupun di badan trotoar dan lebih parah pada sore hari.
Tidak hanya di seputar Pecinan dan pasar induk, kini seluruh tepian jalan raya dan trotoar dijadikan tempat berjualan segala macam panganan seperti hasil panelusuran wartawan Xpose news pada jalan ke Besuki, ke Jember, ke Tamanan dan Ke Situbondo.
Sementara jalan raya di selatan pasar induk, aktifitas pedagang ayam terutama pada pagi hari sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan kendaraan roda dua milik pedagang ayam sengaja diparkir disembarang tempat sehingga pemandangan kumuh dan kacau cukup mengganggu keindahan taman tak jauh dari aktifitas jual beli ayam tersebut.
Perlu diketahui, meskipun hal ini dianggap sepele, namun hal ini juga salah satu indikator terjadinya Laka Lantas, padahal pedagang sudah disediakan tempat oleh Pemerintah daerah sebuah pasar induk yang telah selesai dibangun untuk aktifitas segala macam bentuk perdagangan.
Kasatpol PP. Slamet Y saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya mengatakan, " Sebagai langkah awal maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Diskoperindag termasuk pihak dari Kepolisian lalu lintas Polres Bondowoso.
Selanjutnya tindakan yang akan diambil berdasar hasil koordinasi bersama dengan tujuan untuk memberi kesadaran kepada para pedagang K5 tentang peruntukannya jalan dan trotoar sekaligus tentang keindahan ", ujar Kasat Pol PP.
Kadiskoperindag kabupaten Bondowoso Dra.Nunung Setia Ningsih, M. M dalam jawabannya mengatakan " akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait " Sementara Kadishub kabupaten Bondowoso, Drs. Sigit Purnomo, M.M akan koordinasikan dengan Stakeholder melalui forum lalu lintas untuk mengurai permasalahan permasalahan", terangnya.
Tiga hal yang perlu digaris bawahi dalam persoalan berjualan di tepi jalan kota dan di atas trotoar tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diantaranya, berjualan di tepi jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, berjualan di atas trotoar dapat mengurangi kenyamanan pejalan kaki dan jika dilanggar maka pedagang K5 dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau penertiban.
Keindahan dan kecantikan sebuah perkotaan tak luput dari upaya pemerintah daerah bersama OPD terkait untuk menata keindahan dan ketertiban kota, dimana indah dan cantiknya sebuah kota itu merupakan pencerminan sifat atau karakter suatu daerah. (cip)
0Komentar