"Bea Cukai Teluk Nibung 'Bakar' Rokok Ilegal Senilai Miliaran!": Sikat Habis Pelanggaran, Lindungi Negara
TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang ilegal dengan melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kamis (20 November 2025) di TPP BC Teluk Nibung.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya selama periode Januari hingga September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan meliputi 1,7 juta batang rokok ilegal, 74 koli tekstil, 107 koli olahan makanan dan minuman, 26 bungkus pupuk, 3 laptop, 30 set kosmetik, dan 4 koli sparepart. Total nilai barang pelanggaran mencapai Rp. 2.952.134.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp. 1.154.800.100.
Pemusnahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait dan para jurnalis, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Teluk Nibung dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendukung upaya pemberantasan barang ilegal demi kemajuan bangsa dan negara.
Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara. (IG)
0Komentar