TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
BUMDes Desa Paguan Diduga Dijadikan Bancakan Oknum, Penyalahgunaan Modal TA-2024 Dari Dana Desa

BUMDes Desa Paguan Diduga Dijadikan Bancakan Oknum, Penyalahgunaan Modal TA-2024 Dari Dana Desa

×
BUMDes Desa Paguan Diduga Dijadikan Bancakan Oknum, Penyalahgunaan Modal TA-2024 Dari Dana Desa
BONDOWOSO - Tujuan utama BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara mengoptimalkan potensi ekonomi desa, meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan melalui pengelolaan aset dan unit usaha yang dikelola secara profesional dan mandiri. BUMDes berfungsi sebagai lokomotif ekonomi desa yang berorientasi pada pelayanan sosial dan kemandirian desa. 

Secara keseluruhan, BUMDes dibentuk agar desa menjadi lebih maju, sejahtera, dan mandiri secara ekonomi dengan memanfaatkan aset dan potensi yang ada secara optimal. 

Dana penyertaan modal Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso senilai Rp 100 juta Tahun Anggaran (TA) 2024 tidak jelas peruntukannya dan juga patut diduga "Hanya dijadikan Bancakan Oknum masuk ke kantong pribadi".

ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Paguan saat di konfirmasi di kediamannya tidak ada di tempat, saat di hubungi via selulernya mengatakan kepada media ini bahwa "saya sedang ada acara keluarga mas di rumah mertua " Jawabnya singkat. Kamis (11/12/2025.

Dana yang masuk dan dianggarkan ke ( BUMDES) Bandan usaha milik desa Adalah Uang Negara Yang Bersumber Dari APBN Melalui Dana Desa ( DD )2024, Dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Paguan  semakin menguat dan disinyalir Fiktif.

Tahun 2024 BUMDes Desa Paguan telah dianggarkan dalam penyertaan modal senilai Rp. 100 Juta dari data yang di himpun media. Dari hasil penelusuran informasi yang dilakukan kepada salah satu sumber informasi warga desa Paguan,  yang identitasnya tidak mau di publikasikan menyampaikan: "sampai hari ini sepertinya kegiatan BUMDes desa kami tidak pernah ada mas, bahkan kalau memang ada kegiatannya apa? dan kantor BUMDesnya dimana?. Sedangkan saya asli warga desa Paguan mas, namun saya pernah mendengar kalau di tahun 2023 akan dibentuk BUMDes saat ada mahasiswa yang KKN di desa kami , kalau tidak salah namanya Water Paguan yang nantinya akan memproduksi air minum kemasan" Ujarnya.

Direktur BUMDes Desa Paguan saat di konfirmasi melalui WhatsApp yang juga masih kerabat kepala desa Paguan menyampaikan kepada media ini "kalau kegiatan kami berfokus pada penjualan pupuk dan Alhamdulliah petani sudah merespon positif" ungkapnya.

Saat ditanya terkait penyertaan modal untuk tahun anggaran 2024 sebesar 100 juta, ketua BUMDes ( DF ) tidak memberikan jawaban jelas.

Hasil dari investigasi di lapangan mulai dari tokoh masyarakat dan Petani warga desa Paguan, banyak yang tidak mengetahui adanya kegiatan BUMDes di desanya, apalagi sampai mengelola pengadaan Pupuk untuk pertanian.  

Sekedar di ketahui: Kegiatan fiktif BUMDes sangat bisa terjadi dan sangat berbahaya, karena merupakan tindak penyalahgunaan dana desa yang bisa berujung pidana korupsi, biasanya melibatkan manipulasi keuangan seperti kredit fiktif, mark-up, atau pengalihan dana untuk pribadi, yang merugikan keuangan desa dan dapat menyeret pengurus BUMDes ke penjara, seperti yang sering diungkap dalam kasus-kasus penyelewengan dana desa oleh aparat penegak hukum. 

Singkatnya, BUMDes harus beroperasi secara legal dan transparan; kegiatan fiktif adalah kejahatan yang merugikan desa dan pelakunya bisa dipidana. 

Hingga berita ini di tayangkan Kepala Desa Paguan (Edy) belum bisa di hubungi / konfirmasi redaksi, terkait penjelasan adanya dugaan Kegiatan Fiktif oleh BUMDes desa Paguan. 

(MZ-Red)

0Komentar

SPONSOR