TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
WNA Rusia Gugat Imigrasi : Paspor Ditahan Tanpa Alasan Jelas, Diduga Korban Mafia Hukum

WNA Rusia Gugat Imigrasi : Paspor Ditahan Tanpa Alasan Jelas, Diduga Korban Mafia Hukum

×
WNA Rusia Gugat Imigrasi : Paspor Ditahan Tanpa Alasan Jelas, Diduga Korban Mafia Hukum
Tanjungbalai - Salavat Sagadatov, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, menggugat Menteri Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan ini dilayangkan terkait dengan penahanan paspor dan KITAP miliknya yang dinilai tidak jelas alasannya. Kuasa hukum Salavat, Faisal M Yusuf Nasution SH MH, bahkan menduga kliennya menjadi korban mafia hukum yang sistematis di Indonesia. Hal ini disampaikan Faisal M Yusuf Nasution SH MH, kepada wartawan Xposenews.com, Jumat (26-12-2025).

Faisal, pengacara yang juga putra asal Kota Tanjungbalai, menjelaskan bahwa penahanan paspor kliennya dilakukan tanpa surat penyitaan dan disertai penahanan selama 10 jam tanpa alasan yang jelas. "Hal ini jelas melanggar pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Faisal. Ia juga mempertanyakan mengapa izin tinggal kliennya yang berlaku hingga tahun 2029 dianggap tidak sah, padahal kliennya tidak pernah membuat masalah atau keonaran.

Faisal menambahkan bahwa pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan kliennya selama proses gugatan berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak boleh dideportasi karena masih memiliki izin tinggal yang sah hingga tahun 2029. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak imigrasi dan potensi terhambatnya proses naturalisasi seorang WNA yang seharusnya telah memenuhi syarat menjadi WNI." (IG)

0Komentar

SPONSOR