"BREAKING!": Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Kokain Skala Jumbo, 3 Kg Lebih Diamankan!
Tanjungbalai, - Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan skala yang mencengangkan. Dua orang nelayan berhasil diamankan dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perairan Tanjungbalai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap T H Alias TAHAN (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, sebuah plastik assoy, dan sebuah handphone.
Berdasarkan keterangan TAHAN, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan."
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanjungbalai melalui kasi Humas IPDA M RUSLAN,S.I.P menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. (IG)
0Komentar