TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Prof Juanda: Polri Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

Prof Juanda: Polri Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

×
Prof Juanda: Polri Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian
Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian. Menurutnya, perubahan menjadi kementerian tidak relevan dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Dalam kajian yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri, Prof. Juanda menjelaskan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. "Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri memiliki tugas lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian," katanya.

Tugas Polri yang komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga kamtibmas hingga penegakan hukum, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang hanya menangani satu sektor pemerintahan. "Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri," tambah Prof. Juanda.

Prof. Juanda juga menekankan bahwa penguatan Polri ke depan bukan terletak pada perubahan status kelembagaan, melainkan pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, dan peningkatan profesionalisme. "Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945," pungkasnya. (Red)

0Komentar

SPONSOR