TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

×
Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

"Bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegas Kombes Abast.

Polda Jatim mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo, MAJ (28) dan BAW (18), pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari. MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. BAW memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook.

Motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. "Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook," ujar Kombes Abast.

Para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak ilegal. (Red)

0Komentar

SPONSOR