Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Kasus ini terungkap setelah seekor gajah Sumatera ditemukan mati di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
"Penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. "Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi," ujarnya.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir. "Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, dan 12 taring harimau. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)
0Komentar