TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
"Tengkorak Maut di Tanjungbalai: Pasangan Muda Diciduk, 10 Ekstasi Logo Tengkorak Jadi Bukti!"

"Tengkorak Maut di Tanjungbalai: Pasangan Muda Diciduk, 10 Ekstasi Logo Tengkorak Jadi Bukti!"

×
"Tengkorak Maut di Tanjungbalai: Pasangan Muda Diciduk, 10 Ekstasi Logo Tengkorak Jadi Bukti!"
 
Tanjungbalai - Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai kembali membongkar jaringan narkoba! Kali ini, sepasang anak muda, RA alias Andri (24) dan A alias Nia (24), diciduk di lokasi berbeda dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi berlogo tengkorak. Penangkapan ini mengungkap peredaran narkoba yang semakin meresahkan di kalangan generasi muda.
 
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Andri pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan R.A Kartini. Dari tangannya, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor Scoopy tanpa plat nomor. Pengembangan kemudian mengarah pada Nia, yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman dengan barang bukti sebuah handphone.
 
Pil ekstasi berlogo tengkorak menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Logo ini mengindikasikan bahwa pil tersebut memiliki efek yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian. Selain itu, sepeda motor tanpa plat nomor juga menimbulkan kecurigaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku narkoba sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK. MIK melalui Kasat Narkoba AKP Bringin Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Tanjungbalai. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
 
AKP Bringin Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. "Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan Tanjungbalai yang bersih dari narkoba," tambahnya.
 
Penangkapan pasangan muda ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun status sosial. Polres Tanjungbalai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan.
(IG)

0Komentar

SPONSOR