GAGALKAN KIRIMAN 3,1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL, POLRES MADIUN AMANKAN SOPIR-BOX TRUK
KOTA MADIUN – Rokok tanpa cukai gagal tembus Bekasi. Satreskrim Polres Madiun Kota dan Bea Cukai cegat truk box berisi 3,1 juta batang rokok ilegal di Rest Area Tol Kertosono–Solo, Sawahan, Rabu (6/5/2026).
Dua orang diciduk: U.D. (40), warga Gresik sebagai pengawal, dan A.J. (37), warga Bogor yang nyopir Mitsubishi Colt Diesel B-9039-JXR. Info awal datang dari laporan warga soal truk mencurigakan melintas tol.
Begitu dicek, bak truk penuh rokok polosan. Total 3.106.000 batang. Mereknya Marbol, Marllena, dan Zeba. Tanpa pita cukai selembar pun.
*Dari Pamekasan ke Cibitung*
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menyebut rokok itu dari gudang di Pamekasan, Madura. Tujuannya Cibitung, Bekasi. “Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Wiwin, Kamis (7/5/2026).
Ini bukan pengiriman pertama. U.D. ngaku dibayar Rp1,5 juta sekali jalan. A.J. terima Rp4,5 juta sebagai sopir.
*Rugikan Negara Rp3 Miliar*
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” tegas AKBP Wiwin. Ia pastikan penindakan terus jalan. “Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat.”
Kerugian negara ditaksir Rp3 miliar. Truk dan jutaan batang rokok kini disita di Mapolres Madiun Kota.
U.D. dan A.J. dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman penjara 1 sampai 5 tahun.. (red)
0Komentar