TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas

×
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas
LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas puskesmas.

Tersangka utama berinisial E (36), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, diamankan saat melintas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Jumat (22/5/2026) sore.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Suprapto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor lain yang sebelumnya diungkap polisi.

“Awalnya tersangka mengendarai sepeda motor melintas di jalan Desa Jatimulyo. Anggota yang sudah mengantongi identitasnya kemudian menghentikan dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Ipda Suprapto, Senin (25/5/2026).

Dari hasil interogasi, E mengakui perbuatannya. Sepeda motor Honda Scoopy biru-putih milik korban yang merupakan perawat puskesmas sempat dibawa ke Jember dan disembunyikan di perkebunan dengan ditutup daun pisang untuk mengelabuhi petugas.

“Barang bukti dijual kepada seorang penadah di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” ungkap Ipda Suprapto.

E tidak beraksi sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial AF yang kini juga telah diamankan di Mapolres Lumajang.

Peristiwa terjadi pada 16 Maret 2025. Korban memarkir motor sekitar pukul 13.00 WIB untuk berdinas. Saat hendak pulang pukul 16.30 WIB, motornya sudah hilang. Dari rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat berboncengan mengendarai Honda Vario dan beraksi pukul 16.03 WIB.

“Tersangka E berperan sebagai joki yang memantau situasi sambil siap kabur. Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke teras IGD,” jelas Ipda Suprapto.

Modus yang digunakan adalah merusak kunci kendaraan dengan kunci palsu. Kini keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Red)

0Komentar

SPONSOR