Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan
LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian rel kereta api. Tiga tersangka diamankan di wilayah Desa Kalipe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Tiga tersangka berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh. RN diduga berperan sebagai penadah hasil curian.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang menemukan potongan rel kereta api disembunyikan di semak-semak sekitar lahan tebu.
“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Ipda Suprapto, Sabtu (30/5/2026).
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Dini hari, petugas mendapati dua pelaku datang pakai mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang disembunyikan.
“Petugas melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi,” kata Ipda Suprapto.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita enam potong rel kereta api panjang 2,5 sampai 3 meter. Tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga dipakai memotong rel juga diamankan.
Hasil pemeriksaan, pelaku memotong rel pakai gergaji besi manual lalu disembunyikan di semak sebelum diangkut.
Pengembangan mengarah ke penadah RN. Polisi menemukan rel curian dijual ke RN seharga Rp4.000 per kilogram. Mobil pikap pengangkut rel juga milik tersangka penadah.
“Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut juga diketahui merupakan milik tersangka penadah,” ungkap Ipda Suprapto.
Ipda Suprapto menjelaskan rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun, sehingga tidak mengganggu operasional KA.
“Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif, sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” tegasnya.
Tersangka UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan, ancaman maksimal 4 tahun.
Polres Lumajang mengimbau warga aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera lapor polisi bila melihat aktivitas mencurigakan. **
0Komentar