TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polres Malang Bekuk Pria 51 Tahun Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

Polres Malang Bekuk Pria 51 Tahun Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

×
Polres Malang Bekuk Pria 51 Tahun Penganiayaan di Warung Seafood Singosari
MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jatim mengamankan tersangka penganiayaan di warung seafood kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial KE (51), warga Singosari, diduga melukai korban pakai senjata tajam golok.

Peristiwa terjadi di Warung Seafood Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Jumat (22/5/2026) malam. Korban DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, menderita luka robek di lengan dan telinga kiri akibat sabetan sajam.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku diamankan tim gabungan Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang, Selasa (26/5/2026).

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” kata AKP Bambang, Jumat (29/5/2026).

AKP Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekan berada di warung. Terjadi kesalahpahaman hingga cekcok antara korban dan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang.

Petugas cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita satu bilah golok panjang 37 sentimeter bergagang kayu sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Singosari. Keterangan sejumlah saksi juga dimintai untuk melengkapi penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas AKP Bambang. (Red)

0Komentar

SPONSOR