Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan
PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka dengan modus berbeda.
Tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan, diamankan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Satu pelaku lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang dan masih diburu.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka kedua, M.A. (33), warga Kota Pasuruan, ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Sabtu (7/3/2026).
Pelaku menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya. Di tengah perjalanan, ia mengancam korban dengan pisau dapur hingga korban melarikan diri. Sepeda motor Honda Vario 125 milik korban kemudian dibawa kabur.
Polisi menangkap M.A. pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Barang bukti yang disita berupa STNK, BPKB, sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, dan barang bukti lain. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Tersangka ketiga, MDW (27), warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diringkus setelah merampas tas korban berisi iPhone X dan ponsel Vivo Y12S di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026). Empat hari kemudian, MDW ditangkap di tepi jalan Desa Pasrepan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan MDW merupakan residivis yang telah beraksi di tiga TKP, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi memberantas aksi kriminalitas jalanan.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan ini berkat kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Harto. (Red)
0Komentar