TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Tim URC Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku Curat dan Pencabulan, Salah Satu Buron Sejak 2024

Tim URC Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku Curat dan Pencabulan, Salah Satu Buron Sejak 2024

×
Tim URC Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku Curat dan Pencabulan, Salah Satu Buron Sejak 2024
SITUBONDO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo kembali membuktikan kesigapannya. Dalam operasi terpisah, tim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana di Pulau Bali. Satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan alias curat, dan satu lagi buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anjasmara melalui Kasatreskrim AKP Sigit Dwi Atmaja, Senin 16/6/2025, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaan para pelaku yang melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran polisi.


Pelaku pertama berinisial DEF, 38 tahun, warga Kecamatan Banyuputih. Ia ditangkap Tim URC di wilayah Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu 11/6/2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

DEF merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, yang terjadi September 2024 lalu. Saat beraksi, ia merusak tembok konter lalu menggasak belasan unit HP dan uang tunai. 

“Pelaku melarikan diri ke Bali dan bekerja serabutan untuk menghilangkan jejak. Setelah 9 bulan buron, akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sigit.

Sementara pelaku kedua berinisial KF alias D, 40 tahun, warga Kecamatan Panji, Situbondo. Ia dibekuk di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Kamis 12/6/2025.

KF sudah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Panji. Selama buron, ia berpindah-pindah tempat di Bali.

“Pelaku ini sudah lama kami cari. Kini sudah kami bawa ke Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim

AKP Sigit menegaskan, Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba kabur ke luar daerah. Sinergi dengan Polda Bali dan jajaran polres setempat mempermudah proses pelacakan dan penangkapan.

“Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sekecil apapun kejahatannya, pasti kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Situbondo. DEF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan KF dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.(Cip)

0Komentar

SPONSOR