TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik, Proyek Revitalisasi SMPI Tarbiyatul Hasan Disorot

Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik, Proyek Revitalisasi SMPI Tarbiyatul Hasan Disorot

×
Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik, Proyek Revitalisasi SMPI Tarbiyatul Hasan Disorot
Probolinggo – Pelaksanaan proyek revitalisasi bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan renovasi Sekolah Menengah Pertama Isalam (SMPI) Tarbiatul Hasan di bawah naungan Yayasan Tarbiyatul Hasan, Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang Ketua Yayasannya adalah K. Hasyim Anshori, kini menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat diduga justru disimpan di dalam salah satu ruang kelas sehingga tidak dapat diakses oleh publik. Kondisi tersebut dinilai mengurangi transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Prinsip keterbukaan informasi publik mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga ditemukan dugaan adanya beberapa bagian hasil pengecoran yang berlubang (honeycomb) serta terdapat sambungan cor yang diduga tidak menyatu secara sempurna (cold joint). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kaidah teknik konstruksi yang baik.

Guna memperoleh penjelasan secara berimbang, telah dilakukan upaya klarifikasi melalui surat resmi pada tanggal 14 Juli 2026, sebagai bentuk fungsi kontrol oleh Irfan Wahyudi sebagai Sekjen Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D) yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Tarbiyatul Hasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan ataupun jawaban resmi dari pihak yang dimintai klarifikasi.

Tidak adanya respon atas permintaan klarifikasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat belum memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap pihak pelaksana, yayasan, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Selain itu, pengawasan dari instansi teknis juga dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang bersumber dari anggaran negara dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FAN-RED)

0Komentar

SPONSOR