TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
SPJ BUMDES Salak Rp100 Juta Tak Diserahkan Sejak 2021, TPF Bondowoso: Siap Adukan ke Inspektorat dan Kejari

SPJ BUMDES Salak Rp100 Juta Tak Diserahkan Sejak 2021, TPF Bondowoso: Siap Adukan ke Inspektorat dan Kejari

×
SPJ BUMDES Salak Rp100 Juta Tak Diserahkan Sejak 2021, TPF Bondowoso: Siap Adukan ke Inspektorat dan Kejari
BONDOWOSO – Kemelut belum diserahkannya Surat Pertanggungjawaban atau SPJ BUMDES Desa Salak, Kecamatan Curahdami, kembali mencuat. Rahmad selaku Ketua BUMDES periode lama belum menyerahkan SPJ kepada ketua dan pengurus BUMDES yang baru. 

Kepala Desa Salak, Maqbul, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah berulang kali meminta pertanggungjawaban. 

“Seringkali saya minta kepada Ketua BUMDES yang lama agar menyerahkan SPJ pengelolaan keuangan kepada Ketua BUMDES yang baru. Namun sejak dilantik dan menjabat sebagai Kepala Desa pada 2021 hingga 2024, SPJ belum diserahkan,” terang Maqbul. 

Penyertaan Modal Rp100 Juta untuk Usaha Meubeler

Kades Maqbul menyebut nilai penyertaan modal yang dikelola BUMDES lama kurang lebih Rp100 Juta. Dana itu digunakan untuk usaha meubeler. 

“Ditanya berapa uang penyertaan modal yang dikelola BUMDES lama, penyertaan modal ketika itu kurang lebih Rp100 Juta untuk usaha Meubeler,” ujarnya. 

Atas kondisi ini, Kades mengaku mendapat petunjuk dari Inspektorat untuk berkirim surat resmi baik kepada Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Bondowoso. 

TPF Bondowoso Kuatkan dengan Dasar Hukum

Menanggapi kasus BUMDES Salak, Korwil Tim Pencari Fakta atau TPF Bondowoso memastikan akan berkirim surat permohonan kepada Inspektorat dan Kejari Bondowoso agar dilakukan pemeriksaan. 

TPF mendasari permohonan pada sejumlah regulasi, yaitu: 

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 ayat (2) : Aset Desa yang merupakan kekayaan milik Desa yang dipisahkan dikelola oleh BUM Desa.  

- Pasal 90 ayat (1) : Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan secara mandiri.  

- Pasal 90 ayat (2) : Pengurus BUM Desa menyampaikan laporan pertanggung Jawaban pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa melalui Musyawarah Desa.

2.  PP. No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, Pasal 27 ayat (1): Pengurus BUM Desa wajib membuat laporan keuangan setiap 6 bulan dan laporan tahunan.  

- Pasal 28 ayat (1) : Laporan tahunan disampaikan oleh Pengurus kepada Kepala Desa melalui Musyawarah Desa.  

- Pasal 30 ayat (1) : Dalam hal BUM Desa mengalami kerugian karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, Pengurus wajib mengganti kerugian secara pribadi.  

- Pasal 31 ayat (3), Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa.

- Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021, Pasal 17 : BUM Desa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara berkala kepada Kepala Desa. 

Dengan tidak diserahkannya SPJ BUMDES lama, TPF menilai terendus adanya ketidakberesan pada pengelolaan keuangannya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rahmad selaku mantan Ketua BUMDES belum memberikan keterangan.(Cip)

0Komentar

SPONSOR