TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Tak Terima di Fitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Edy Siroto Laporkan Warga Watu Panjang Ke Polisi

Tak Terima di Fitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Edy Siroto Laporkan Warga Watu Panjang Ke Polisi

×
Tak Terima di Fitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Edy Siroto Laporkan Warga Watu Panjang Ke Polisi
PROBOLINGGO, – Edy Siroto warga Desa Watu Panjang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang juga aktivis lingkungan hidup secara resmi melaporkan dugaan kasus Fitnah dan pencemaran nama baik ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Krucil Resort Polres Probolinggo. Kamis (16/7/2026).

Mengklarifikasi tuduhan tidak benar terkait dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) Watu Panjang, Kusjunaidi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul tersebarnya informasi HOAX yang dilontarkan oleh seorang oknum berinisial (FS) yang mendatangi kediaman Edy Siroto.

Dari keterangan Edy Siroto pada media. Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, insiden bermula ketika (FS) datang ke rumah Edy Siroto dan menuduh secara sepihak bahwa Edy panggilan akrabnya telah merugikan, melakukan menipu, dan memeras Mantan Kepala desa Watu Panjang Kusjunaidi. 
Saat dimintai sumber informasi tuduhan tersebut, (FS) awalnya bersikap tertutup dan enggan menyebutkan siapa pemberi informasinya?.

Tak terima dirinya dituduh menipu dan memeras mantan Kades, 
kemudian Edy melakukan 
klarifikasi Langsung melalui via selulernya (Video Call) WhatsApp guna kejelasan apakah tuduhan tersebut betul adanya.

Sambungan telfon Video Call pun langsung tersambung ke Kusjunaidi mantan Kades Watu panjang yang dituduhkan (FS) sebagai korban Penipuan dan Pemerasan oleh Edy, Kusjunaidi dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah merasa dirugikan, ditipu, apalagi diperas oleh Edy Siroto. Komunikasi tersebut di dengar langsung oleh saudara (FS).

"Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar. Saya tidak pernah mengalami kerugian apa pun dari Mas Edy. Ini jelas fitnah,"  tegas Kusjunaidi dalam rekaman panggilan video tersebut.

Kemudian Video Call tersebut di sambungkan langsung ke (FS) yang juga berada bersama-sama Edy Siroto untuk mendengar langsung pengakuan Kusjunaidi yang di anggap korban, mengenai sumber informasi bohong tersebut (FS) akhirnya mengakui bahwa informasi itu berasal dari seseorang yang dikenal sebagai "Pak Man" atau berinisial (SHR), Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi adanya penyebaran informasi palsu yang disengaja untuk menjatuhkan nama baik Edy Siroto.

Tak terima atas tuduhan dugaan perbuatan penipuan dan pemerasan, Edy Siroto melakukan langkah hukum dan didukung oleh tokoh Masyarakat setempat, agar menjadi pelajaran kepada siapapun yang membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat, apalagi sampai menuduh perbuatan tindakan Pidana.

Menyadari dampak serius fitnah dari pencemaran nama baik ini, Edy Siroto bersama Kusjunaidi segera mendatangi Kantor Desa Watu Panjang untuk melaporkan kronologi kejadian kepada Kades Watu Panjang yang menjabat saat ini, Ana Ning Diana, yang di saksikan perangkat desa lainnya. Baik Edy Siroto maupun Kusjunaidi menyatakan keberatan keras atas tindakan provokatif yang meresahkan masyarakat desa.

"Demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan kepastian hukum, saya tidak bisa diam saja. Nama baik adalah aset paling berharga bagi seorang warga negara. Oleh karena itu, saya telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Krucil untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Edy Siroto.

Hingga berita ini dirilis, laporan polisi telah diterima oleh anggota SPK Polsek Krucil untuk dilakukan penyelidikan serta memanggil, memeriksa para pihak terkait atas tuduhan Fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Edy Siroto. 

"Semua saya serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Pihak kepolisian agar ada kepastian hukum dan mendapat keadilan." Tegas Edy Siroto. 

DASAR HUKUM : Menuduh orang lain tanpa bukti atau menyerang kehormatan dan nama baik dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP (tentang Pencemaran Nama Baik) atau Pasal 311 KUHP (tentang Fitnah), serta pengaturannya dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP / Pasal 433 KUHP Baru):Menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar hal itu diketahui umum.Ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan hingga 3 tahun (tergantung bentuk lisan atau tulisan) atau denda.

Fitnah (Pasal 311 KUHP / Pasal 434 KUHP Baru):Menuduh seseorang tanpa bisa membuktikan kebenarannya dan tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahui penuduh.Ancaman hukuman penjara paling lama 3 hingga 4 tahun. (Ari-red)

0Komentar

SPONSOR