TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
POLDA JATIM BONGKAR ARISAN ONLINE FIKTIF, TRANSAKSI CAPAI RP71 MILIAR

POLDA JATIM BONGKAR ARISAN ONLINE FIKTIF, TRANSAKSI CAPAI RP71 MILIAR

×
POLDA JATIM BONGKAR ARISAN ONLINE FIKTIF, TRANSAKSI CAPAI RP71 MILIAR
140 Korban di Seluruh Indonesia, 1 Tersangka Ditahan

SURABAYA  - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan berkedok arisan online fiktif. Kerugian ditaksir mencapai Rp71 miliar dengan korban sekitar 140 orang se-Indonesia.
Tersangka yang diamankan berinisial JNK, perempuan yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut. JNK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Modus: Janji Amanah dan Slot Penuh Member Fiktif, 
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka mempromosikan program arisan lewat media sosial dengan klaim "100 persen bersertifikasi, paling aman, terpercaya, owner amanah serta testimoni riil".

"Calon member yang tertarik diarahkan masuk grup WhatsApp. Mereka wajib kirim data identitas, foto KTP dan akun medsos," kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Ada dua skema yang ditawarkan: arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan. JNK berwenang penuh menentukan program, jadwal, dan besaran keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengisi slot kosong dengan nama member fiktif. Transaksi atas nama fiktif itu dilakukan pakai rekening JNK sendiri agar terlihat ramai dan berjalan normal.

JNK dibantu 3 orang admin yang bertugas verifikasi data, promosi, jaga grup WA, dan menagih setoran member.

Dari hasil penyidikan, polisi mencatat korban tersebar di Jatim, Aceh, Kepri, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Sulsel, Kalbar, Bali hingga Papua.

Berdasarkan penelusuran transaksi Juni 2025 - Juli 2026, total perputaran uang arisan fiktif itu mencapai Rp.71 M

Barang bukti yang disita antara lain: iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, laptop, sejumlah rekening bank, akun medsos, serta 3 mobil BMW, Toyota Rush dan Honda Brio yang diduga hasil kejahatan.

"Kami akan terus menelusuri aset lain yang dihasilkan dari kegiatan ini dan akan kami sita," tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, JNK dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik. Ancamannya pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat waspada arisan online.
"Pastikan legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya. **

0Komentar

SPONSOR