TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
IMING-IMING GAJI RP9,3 JUTA KE SINGAPURA, 3 CALON PMI DITAMPUNG 2 BULAN DI BONDOWOSO

IMING-IMING GAJI RP9,3 JUTA KE SINGAPURA, 3 CALON PMI DITAMPUNG 2 BULAN DI BONDOWOSO

×
IMING-IMING GAJI RP9,3 JUTA KE SINGAPURA, 3 CALON PMI DITAMPUNG 2 BULAN DI BONDOWOSO
Polres Bondowoso Tetapkan 1 Tersangka TPPO Asal Sumberwringin

BONDOWOSO, - Janji bekerja di luar negeri dengan bayaran menggiurkan berujung penantian panjang. Tiga perempuan calon Pekerja Migran Indonesia ke Singapura diduga ditampung selama berbulan-bulan tanpa kunjung diberangkatkan. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini kini menyeret seorang perempuan asal Kecamatan Sumberwringin ke proses hukum.

Kasus ini diungkap Polres Bondowoso dalam konferensi pers hasil ungkap kasus, Selasa (18/8/2026). Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VIII/2026/SPKT/POLRESBONDOWOSO/POLDAJATIM, tanggal 13 Agustus 2026. Peristiwa terjadi pada Juni 2026 di Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin.

Dijanjikan Gaji Rp9,3 Juta, Diberangkatkan 15 Hari
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, tiga korban berinisial ASW, AA, dan N ditampung di rumah terduga pelaku berinisial M alias B. 

Ketiganya dijanjikan bekerja di Singapura dengan penghasilan 670 dolar Singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan. Dalam kesepakatan awal, para korban dijanjikan berangkat dalam waktu 15 hari. 

Namun kenyataannya, mereka justru bertahan di rumah terduga pelaku selama sekitar 2 bulan tanpa ada kepastian keberangkatan.

Selama masa penampungan, terduga pelaku disebut menjanjikan pemenuhan kebutuhan hidup, pembuatan paspor, dan pemeriksaan kesehatan. Semua biaya akan dibayar setelah bekerja dengan sistem potong gaji selama 3 hingga 5 bulan.

*1 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus ini, polisi menetapkan M, perempuan kelahiran Bondowoso, 19 Maret 1976, warga Dusun Sokleh Timur, sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Oppo A53 warna biru dan 3 paspor milik korban atas nama Anggi Sri Wardani No Y0100091, Ani Alipah No AU650595, dan Nasipah No E9785673.

Tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres: Jangan Mudah Percaya Janji Kerja ke Luar Negeri
AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi, memiliki dokumen sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Bondowoso akan menindak tegas siapa pun yang mengeksploitasi atau memperdagangkan manusia. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik perekrutan atau penampungan calon PMI yang mencurigakan.

"Jangan sampai harapan untuk kehidupan lebih baik justru dimanfaatkan oknum. Pengungkapan ini jadi pengingat agar legalitas perusahaan, negara tujuan, dan mekanisme penempatan dipastikan sejak awal," tegasnya.(Cip)

0Komentar

SPONSOR