POLRES BONDOWOSO UNGKAP 6 KASUS KRIMINAL, DARI KEKERASAN SEKSUAL HINGGA CURAT RP150 JUTA
Termasuk Penampungan Calon PMI Ilegal dan Penadahan Truk Curian
BONDOWOSO - Polres Bondowoso merilis hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana selama periode terakhir. Total ada 6 kasus yang berhasil diungkap, meliputi kekerasan seksual, penampungan calon pekerja migran, penadahan, hingga pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Arya Dwi Wibowo menyampaikan hal tersebut dalam press release di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso," tegas AKBP Arya.
2 Kasus Kekerasan Seksual, Korban Anak dan Dewasa
Kasus pertama menjerat OA, warga Kecamatan Sumberwringin. Ia diduga melakukan perbuatan cabul dan pornografi terhadap 3 korban laki-laki, terdiri dari 1 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur.
Modusnya, tersangka mengajak korban minum arak hingga mabuk. Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual. Aksi itu direkam dan digunakan untuk mengancam korban.
"Modusnya setelah korban dimabukkan, kemudian terjadi pelecehan seksual. Kegiatan tersebut didokumentasikan dan digunakan untuk mengancam korban," ujar AKBP Arya.
Peristiwa disebut berlangsung sejak 2023 di wilayah Sumbergading. Polisi mengamankan barang bukti flashdisk berisi rekaman video dan 1 unit iPhone XR merah. OA dijerat UU TPKS dan KUHP.
Kasus kedua, seorang ayah tiri berinisial HP diduga mencabuli anak tirinya yang masih kelas 4 SD. Peristiwa terjadi sejak Maret 2025 hingga Agustus 2026. Kasus terungkap setelah diketahui istri tersangka. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan. HP kini ditahan.
Tampung 3 Calon PMI Ilegal
Polisi juga mengungkap penampungan calon pekerja migran ilegal. Tersangka M, warga Desa Sukosari, Sumberwringin, diduga menampung 3 calon PMI asal Cilacap, Bandung, dan Lampung dengan janji diberangkatkan ke Singapura.
Ketiganya telah ditampung sekitar 2 bulan namun tidak kunjung diberangkatkan. Polisi menyita 1 HP OPPO A53 biru dan 3 paspor milik korban. M dijerat UU Pelindungan PMI dan KUHP.
*Penadahan Truk dan 2 Kasus Curat*
Dua tersangka ST dan AS diamankan karena diduga menadah dan menjual truk Mitsubishi kuning muda Nopol T-2291-C hasil curian dengan harga di bawah pasaran.
Selain itu, 2 pelaku curat L dan J diringkus terkait pencurian di Kecamatan Wonosari. Salah satunya menggasak uang Rp.5 juta di rumah warga. Kasus lainnya, pelaku membawa kabur brankas berisi uang Rp150 juta, BPKB dan surat berharga lainnya di Desa Lombok Kulon.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Cip)
0Komentar