TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polresta Malang Kota Amankan Ibu Kandung dan Pasangannya, Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Kritis

Polresta Malang Kota Amankan Ibu Kandung dan Pasangannya, Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Kritis

×
Polresta Malang Kota Amankan Ibu Kandung dan Pasangannya, Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Kritis
 
Korban Dititipkan di Depan Rumah Nenek dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri

MALANG KOTA  - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan berat terhadap seorang balita berusia 3 tahun. Dua orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S melalui Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, keselamatan dan pemulihan fisik maupun psikologis korban menjadi prioritas utama.

"Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA Polresta Malang Kota bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama kami," tegas Kompol Aji, Sabtu (28/8/2026).

Dilaporkan Pihak Rumah Sakit

Kasus ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan adanya pasien anak dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka dan memar serius di sekujur tubuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan di rumah orang tua tersangka di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

Kedua tersangka yakni SM (21) yang merupakan ibu kandung korban, dan pasangannya MA (26).

Dititipkan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Korban diduga ditelantarkan oleh SM dan MA di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam kondisi tidak sadarkan diri," terang Kompol Aji.

Dari hasil pendalaman, kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan secara berulang. Motifnya dipicu hal sepele, yakni pelaku kesal karena korban sering mengompol dan buang air di celana.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, korek api, tali, pisau, dan kasur. Hasil Visum et Repertum dari RSSA juga telah dikantongi untuk memperkuat pembuktian.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA. Polisi juga masih menelusuri lokasi tinggal tersangka lain di wilayah Turen untuk pengembangan kasus.

Terancam UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi untuk memastikan pemulihan korban.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Proses hukum berjalan objektif, namun pendampingan korban juga kami utamakan," pungkas Kompol Aji. **

0Komentar

SPONSOR