TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Jalur Aspirasi Disorot, Isu Komitmen Fee Dan Material Bongkaran Dipertanyakan: JCW Minta Transparansi Revitalisasi Sekolah Bondowoso

Jalur Aspirasi Disorot, Isu Komitmen Fee Dan Material Bongkaran Dipertanyakan: JCW Minta Transparansi Revitalisasi Sekolah Bondowoso

×
Jalur Aspirasi Disorot, Isu Komitmen Fee Dan Material Bongkaran Dipertanyakan: JCW Minta Transparansi Revitalisasi Sekolah Bondowoso
“Banyaknya temuan, kami pastikan revitalisasi sekolah di Bondowoso akan kami seret ke APH.”

BONDOWOSO — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah melalui jalur aspirasi di Kabupaten Bondowoso mulai menuai sorotan. Persaingan antarpemborong untuk mendapatkan pekerjaan disebut semakin terbuka. Di balik program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, komitmen biaya, penggunaan material bekas bongkaran, hingga transparansi anggaran serata Komitmen Fee?

Tim Investigasi JCW (Jatim Corruption Watch) menelusuri informasi yang disampaikan seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku sempat berencana mengambil pekerjaan revitalisasi sekolah melalui jalur aspirasi. Namun, menurut keterangannya, pekerjaan yang ingin diambilnya ternyata sudah memiliki pemborong.

“Semua revitalisasi yang jalur aspirasi sudah ada pemborongnya semua. Bahkan, kalau mau kerja di jalur tersebut, komitmennya cukup tinggi. Saya tidak mampu dan takut tidak bisa memberikan kualitas hasil pekerjaan sesuai harapan,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga mengaku telah memperhitungkan risiko dan keuntungan sebelum memutuskan tidak mengambil pekerjaan itu.

“Hitung-hitungan saya, dengan komitmen fee seperti itu saya tidak berani. Hasilnya tipis dan risikonya tinggi,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi tim investigasi untuk menelusuri lebih jauh mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan revitalisasi sekolah jalur aspirasi. Meski demikian, klaim bahwa seluruh pekerjaan telah memiliki pemborong masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Dugaan Swakelola Diborongkan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sorotan utama mengarah pada dugaan pekerjaan yang secara administrasi menggunakan skema swakelola, tetapi dalam praktiknya diduga dikerjakan atau diserahkan kepada pihak pemborong.

Jika benar terjadi, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan program, dokumen perencanaan, mekanisme pengadaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Sebab, label swakelola tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi apabila pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Investigasi akan menelusuri sejumlah pertanyaan mendasar:

- Siapa yang menentukan pelaksana pekerjaan revitalisasi sekolah jalur aspirasi?
- Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola?
- Adakah penyerahan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan?
- Bagaimana rincian anggaran, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, dan pengawasan mutu bangunan?
- Apakah terdapat dokumen atau bukti yang menjelaskan dugaan komitmen biaya sebagaimana disampaikan sumber?
- Revitalisasi sekolah jalur Aspirasi DPR, Kapan mereka para Dewan DPR RI Pemilik Aspirasi melakukan Reses ke sekolah penerima revitlisasi?

Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penelusuran dokumen dan konfirmasi langsung, bukan hanya berdasarkan informasi dari satu sumber.

Material Bongkaran Digunakan Kembali, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan kembali material dari hasil pembongkaran gedung sekolah dalam pembangunan revitalisasi.

Informasi yang diterima tim investigasi menyebutkan adanya material bekas bongkaran yang diduga digunakan kembali setelah dibersihkan, dicat, atau diperbarui sehingga tampak seperti material baru.

Jika dugaan ini benar, sejumlah hal perlu diperiksa. Apakah penggunaan kembali material tersebut tercantum dalam perencanaan dan spesifikasi teknis? Apakah kondisinya memenuhi standar keselamatan dan kualitas bangunan? Siapa yang memutuskan penggunaannya, dan bagaimana nilai material tersebut diperhitungkan dalam anggaran pekerjaan?

Tak kalah penting, bagaimana status dan pertanggungjawaban material hasil bongkaran yang merupakan aset daerah atau tercatat sebagai aset pemerintah? Status hukumnya perlu dipastikan berdasarkan dokumen inventarisasi, kepemilikan, serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Penggunaan material bekas tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Namun, apabila material tersebut digunakan tanpa perencanaan, pemeriksaan kelayakan, atau pencatatan yang semestinya, persoalan itu patut ditelusuri lebih lanjut.

Pertanyaan publiknya sederhana: jika material lama masih layak digunakan, apakah penggunaannya telah direncanakan dan dicatat secara transparan? Jika material itu tidak lagi layak, siapa yang menjamin kualitas dan keselamatan bangunan sekolah?

Tim investigasi juga akan menelusuri keberadaan berita acara pembongkaran, daftar material yang diselamatkan, dokumen penilaian atau pencatatan aset, serta laporan pertanggungjawaban pekerjaan. Keberadaan dan kewajiban dokumen tersebut harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing proyek.

JCW: Jika Ditemukan Bukti, Revitalisasi Akan Dilaporkan ke APH

JCW turut menyoroti berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah di Bondowoso, dan hasil Investigasi tim pencari fakta lapangan sebagai Pengumpul keterangan dan data fakta. 

JCW menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Banyaknya temuan, kami pastikan revitalisasi sekolah di Bondowoso akan kami seret ke APH.” Tegas Gus Ari Koordinator JCW wilayah Bondowoso. 

Pernyataan tersebut menegaskan rencana JCW untuk mendorong penanganan melalui aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan bukti yang memadai mengenai indikasi pelanggaran.

Meski demikian, setiap dugaan tetap harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan proses hukum yang berwenang. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan rumor atau keterangan sepihak.

Dugaan komitmen fee melalui aspirator nya di daerah hingga peranan oknum politikus mulai ada titik terang dan sudah menguap melalui Pulbaket tim investigasi. 

Di tengah berkembangnya informasi mengenai persaingan pekerjaan, muncul pula isu dugaan persentase 15–25 persen yang perlu ditelusuri asal-usul dan konteksnya dari Revitalisasi jalur Aspirasi. 

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sebelum isu tersebut dapat dinilai lebih jauh. Angka yang beredar terkait fee memang belum bisa langsung dianggap sebagai fakta adanya pungutan, komisi, atau penyimpangan. 
"Nanti tinggal kita cek hasil pekerjaan dan admnistrasi lain-lainnya terkait Revitalisisa, baru bisa punya gambaran apakah pekejaan tersebut murni swakelola sesuai juknis? Hasilnya bisa kelihatan baik kualitas bangunan dan mutu material yang di gunakan, isu komitmen fee kepada para pihak aspirator dan oknum politikus sudah mulai kita telusuri kebenaran serta keterlibatannya secara langsung maupun tidak langsung." Ujar Gus Ari. 

JCW dan tim investigasi perlu memisahkan secara tegas antara informasi awal, dugaan yang sedang diperiksa, dan temuan yang telah didukung bukti.

Jangan Sampai Program Pendidikan Menjadi Persoalan Akuntabilitas

Revitalisasi sekolah menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, transparansi pelaksanaan, kualitas hasil pekerjaan, pengelolaan material bongkaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Tim Investigasi JCW dengan menggandeng media Xposenews.com akan menelusuri dokumen pelaksanaan, rincian anggaran, mekanisme swakelola, serta pertanggungjawaban material hasil pembongkaran. Klarifikasi dari pihak sekolah, dinas terkait, pelaksana program, dan pihak lain yang relevan juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat membantu menjawab keraguan publik. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Publik tidak membutuhkan sekadar saling bantah. Publik membutuhkan transparansi, bukti, dan pertanggungjawaban. 

(Tim Redaksi)

0Komentar

SPONSOR