TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
5 KASUS PERKOSAAN & PENCABULAN TERUNGKAP POLRES BONDOWOSO SEPANJANG SEPTEMBER 2026

5 KASUS PERKOSAAN & PENCABULAN TERUNGKAP POLRES BONDOWOSO SEPANJANG SEPTEMBER 2026

×
5 KASUS PERKOSAAN & PENCABULAN TERUNGKAP POLRES BONDOWOSO SEPANJANG SEPTEMBER 2026
BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap 5 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Mayoritas kasusnya menyasar kelompok rentan: anak di bawah umur dan penyandang disabilitas.

Kasus yang ditangani meliputi kekerasan seksual, penganiayaan, hingga penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim menyampaikan, dari 5 perkara itu ada yang pelakunya merupakan orang terdekat korban, termasuk orang tua tiri.

_“Perkara yang melibatkan kelompok rentan menjadi perhatian serius kami. Penanganannya dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai UU,”_ ujarnya saat press release, Senin (14/9/2026).

Ada Modus Penggandaan Uang
Selain kekerasan, polisi juga membongkar kasus penipuan. Korban mengalami kerugian setelah menyerahkan uang dan barang berharga kepada pelaku yang menjanjikan keuntungan besar melalui "penggandaan uang".

Kasus penganiayaan juga berhasil diungkap. Setelah penyelidikan, polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Lindungi Kelompok Rentan
Kapolres Bondowoso menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.

_“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Bondowoso, khususnya yang menyasar kelompok rentan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,”_ tegasnya.

Polres juga mengimbau warga agar tidak mudah percaya tawaran keuntungan cepat, termasuk modus penggandaan uang. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.

Pengungkapan 5 kasus ini disebut sebagai wujud nyata Polres Bondowoso dalam menjaga kamtibmas dan memberikan kepastian hukum bagi korban.(Cip)

0Komentar

SPONSOR