Abu Nasim Soroti Dugaan Aktivitas Tambang dalam Kawasan Hutan Patalan, Pertanyakan Kinerja APH
“Saya berharap rekan-rekan aktivis lingkungan dan LSM di Probolinggo menjaga integritas dan idealisme kita sebagai kelompok masyarakat sipil. Jangan sampai gerakan sosial justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,”
PROBOLINGGO – Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali mendapat sorotan. Aktivis lingkungan Abu Nasim mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan hutan.
Abu Nasim menilai, penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan kawasan hutan.
Menurutnya, masyarakat maupun aktivis lingkungan memiliki peran dalam menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Namun, Abu Nasim menyayangkan sikap sebagian aktivis dan LSM yang menurutnya dinilai belum konsisten dalam menyikapi persoalan pertambangan di Kabupaten Probolinggo.
“Saya menyayangkan saudara saya seperjuangan aktivis, justru malah menjadi alat oknum yang punya tujuan kepentingan pribadi,” ujar Abu Nasim, Jumat (25/9/2026).
Ia mencontohkan gerakan sejumlah aktivis sebelumnya yang menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Menurut Abu Nasim, saat itu sejumlah aktivis mendorong pemerintah daerah untuk turun tangan melakukan penertiban.
“Waktu itu rekan-rekan kami sangat kompak dan solid. Bahkan mendorong pemerintah daerah turun langsung melakukan tindakan terhadap salah satu penambang di wilayah Desa Boto, meskipun menurut informasi yang kami ketahui, izin pertambangan tersebut lengkap dan sesuai dengan titik koordinat,” katanya.
Abu Nasim kemudian mempertanyakan konsistensi gerakan tersebut apabila dibandingkan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Patalan.
Soroti Dugaan Aktivitas di Kawasan Hutan
Menurut Abu Nasim, saat ini terdapat informasi mengenai aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan yang disebut berada di Petak 9 Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Ia menyebut alat berat tersebut berdasarkan informasi masyarakat diduga berkaitan dengan PT Ussy Persada Group (UPG).
Namun, informasi mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab menurutnya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Kemana rekan-rekan aktivis dan LSM yang selama ini getol menyoroti usaha pertambangan di Probolinggo? Kawasan hutan Petak 9 Desa Patalan ada informasi kegiatan pertambangan. Dari pantauan dan informasi masyarakat, alat ekskavator tersebut disebut berkaitan dengan UPG. Ini harus segera diperiksa dan dipastikan legalitasnya,” ujarnya.
Abu Nasim juga menyebut adanya dugaan pembukaan atau perubahan kawasan yang berdampak terhadap tanaman atau pohon di lokasi. Karena itu, ia meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan dan persetujuan yang sah.
Pertanyakan Respons Aparat
Selain menyoroti aktivitas pertambangan,
Abu Nasim juga mempertanyakan respons aparat kepolisian terhadap informasi yang berkembang mengenai dugaan kegiatan tersebut.
Ia meminta agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pertambangan maupun kehutanan diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap aparat penegak hukum tidak hanya bertindak berdasarkan laporan atau tekanan dari pihak tertentu. Semua kegiatan pertambangan harus diperiksa secara objektif, termasuk legalitas, lokasi, izin, dan kesesuaiannya dengan kawasan hutan,” katanya.
Abu Nasim juga mengingatkan agar aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil tetap menjaga independensi serta tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
“Saya berharap rekan-rekan aktivis lingkungan dan LSM di Probolinggo menjaga integritas dan idealisme kita sebagai kelompok masyarakat sipil. Jangan sampai gerakan sosial justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Ussy Persada Group (UPG), Polres Probolinggo Kota, maupun instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan, status kawasan hutan, serta langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
(Ari-Red)
0Komentar