Bakar Lahan di Kawasan Hutan RPH Ngasem, Pria Asal Blora Diamankan Satreskrim Polres Ngawi
Cegah Karhutla, Polisi Sita Korek Api dan Alat Babat
NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pria tersebut ditangkap karena diduga kuat melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1 yang masuk wilayah hukum Polres Ngawi.
Aksi pelaku dinilai sangat berbahaya karena memicu potensi kebakaran hutan dan lahan `karhutla` yang lebih luas, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., http://M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, http://S.Tr.K., S.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim," jelas AKP Pras Ardinata melalui keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).
Berawal dari Patroli Polmob Perhutani
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melaksanakan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati R sedang memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran.
Di lokasi ditemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api, sisa kayu yang terbakar, serta alat pertanian yang digunakan untuk membabat semak belukar.
Modus Bakar Serasah Agar Cepat
AKP Pras Ardinata menambahkan, modus operandi pelaku adalah membakar serasah dan rumput kering agar proses pembersihan lahan berjalan instan dan murah demi kepentingan pribadi.
"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan," tegas AKP Ardinata.
Dijerat UU Lingkungan Hidup
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk tidak sekali-kali memicu titik api atau menggunakan metode bakar dalam mengolah lahan.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kelestarian hutan dan mencegah bencana asap. **
0Komentar