TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
BERIKUT KRONOLOGIS KASUS PENGANIAYAAN SUARNI: KEJARI PROBOLINGGO NYATAKAN LAYAK P-21, ALIANSI DESAK POLRES SEGERA KIRIM BERKAS

BERIKUT KRONOLOGIS KASUS PENGANIAYAAN SUARNI: KEJARI PROBOLINGGO NYATAKAN LAYAK P-21, ALIANSI DESAK POLRES SEGERA KIRIM BERKAS

×
BERIKUT KRONOLOGIS KASUS PENGANIAYAAN SUARNI: KEJARI PROBOLINGGO NYATAKAN LAYAK P-21, ALIANSI DESAK POLRES SEGERA KIRIM BERKAS
PROBOLINGGO, (3 SEPTEMBER 2026)
Sudah lebih dari 1,5 tahun sejak Ibu Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, warga asli Suku Tengger, mengalami penganiayaan berat. Namun hingga saat ini proses hukum belum menunjukkan kepastian. Tersangka, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang merupakan pemilik Villa 88 dan pabrik di Probolinggo, hingga kini belum pernah dilakukan penahanan.

📌 PERTEMUAN DI KEJARI PROBOLINGGO — SENIN, 24 AGUSTUS 2026

Terobosan muncul pada Senin, 24 Agustus 2026, saat tiga orang Penasihat Hukum keluarga korban, para saksi, serta perwakilan Aliansi LSM bertemu langsung dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidum menyampaikan bahwa berkas perkara Suarni telah memenuhi unsur untuk dinyatakan P-21 dan meminta pihak penyidik Polres Kabupaten Probolinggo segera melengkapi kekurangan dan mengirimkan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan.

Mengingat kasus ini telah berjalan 18 bulan tanpa perkembangan signifikan, Aliansi menetapkan batas waktu: 
1 minggu sejak tanggal pertemuan, paling lambat 31 Agustus 2026, agar Polres Kabupaten Probolinggo segera menindaklanjuti.

⚠️ BATAS WAKTU LEWAT — ALIANSI TUNTUT KEPASTIAN

Hingga Rabu, 3 September 2026, batas waktu yang disepakati telah terlewati.  
*Hingga saat rilis ini diturunkan, Tim Aliansi belum menerima informasi resmi A1 terkait apakah berkas perkara telah dikirimkan oleh Polres Kabupaten Probolinggo ke Kejari Probolinggo.*

Fakta yang tercatat:
- 9 Maret 2025 : Peristiwa penganiayaan terjadi. Korban dipukul dengan asbak, vas bunga, dan diinjak perut hingga pingsan.
- Visum et Repertum : Menyatakan korban mengalami luka berat.
- Januari 2026 : Tersangka WNA ditetapkan sebagai tersangka, namun belum pernah ditahan.
- 24 Agustus 2026 : Kejari Probolinggo menyatakan berkas layak P-21.
- 3 September 2026 : Belum ada konfirmasi resmi penyerahan berkas dari Polres ke Kejari.

📢 PERNYATAAN KETUA TIM NAWACITA–ASTACITA PRESIDEN RI

RURI JUMAR SAEF, Staf Khusus Presiden RI merangkap Ketua Tim Nawacita–Astacita, menyampaikan keprihatinan mendalam:

"Kami prihatin melihat proses penegakan hukum dalam kasus ini. Sudah 1,5 tahun korban dan keluarga menanti kepastian hukum. Kejaksaan sudah menyatakan berkas layak P-21. Kini bola ada di tangan penyidik Polres. Kami mendesak agar tidak ada penundaan lebih lanjut."

"Kami tegaskan: TIDAK BOLEH ADA STANDAR GANDA DI MUKA HUKUM. Hukum harus sama untuk semua, baik WNI maupun WNA, baik rakyat kecil maupun pemilik modal. Kasus ini menjadi ujian keseriusan negara dalam melindungi warganya, khususnya masyarakat adat Suku Tengger."

📣 TUNTUTAN KEPADA PENEGAK HUKUM

1.  KAPOLRES KABUPATEN PROBOLINGGO : Segera memberikan kepastian dan mengirimkan berkas perkara P-21 ke Kejari Probolinggo sesuai tenggat yang disampaikan Kejaksaan.
2.  SEGERA LAKUKAN PENAHAN terhadap tersangka WNA inisial D.C. sesuai ketentuan KUHAP.
3.  KAPOLDA JAWA TIMUR : Melakukan pengawasan melekat terhadap penanganan perkara ini.
4.  KEJAKSAAN NEGERI PROBOLINGGO* : Melakukan koordinasi dan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Keadilan tidak boleh ditunda-tunda. Ibu Suarni sudah menanggung penderitaan selama 18 bulan. Negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang kewarganegaraan, harta, dan kedudukan."

RURI JUMAR SAEF 
Staf Khusus Presiden RI  
Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden RI

📡 Tembusan:
Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kajati Jawa Timur, Kapolres Probolinggo, Kajari Probolinggo, dan seluruh media massa.

0Komentar

SPONSOR