DANA REVITALISASI SDN SUKO 1 SID0ARJO Rp1,6 MILIAR, PEKERJA NYEKER TANPA APD.
SIDOARJO - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen 2026 yang digadang-gadang memperbaiki fasilitas sekolah tercoreng. Proyek revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo dengan anggaran jumbo Rp1.607.711.713 dari APBN diduga abai keselamatan kerja.
Dari pantauan di lokasi proyek, Jalan Raya Suko 102, Desa Suko, Kec. Sidoarjo, Senin (14/9/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak memakai Alat Pelindung Diri - APD secara lengkap.
Fakta di lapangan sangat miris. Ada pekerja hanya memakai sandal jepit di tengah material bangunan dan benda tajam. Bahkan ada yang nyeker alias tanpa alas kaki, menginjak puing-puing tanpa perlindungan. Risiko cidera serius mengintai.
Tidak Pakai Helm, Sarung Tangan, dan Masker
Pelanggaran K3 tidak hanya soal alas kaki. Pekerja di area ketinggian dan pengangkutan material di atas kepala terlihat tidak memakai helm keselamatan. Padahal helm adalah perlindungan utama kepala.
Begitu juga sarung tangan dan masker. Banyak pekerja memegang material kasar dan tajam tanpa sarung tangan. Di lokasi yang penuh debu, mereka juga bekerja tanpa masker. Ancaman gangguan pernapasan mengintai.
Pengakuan Mandor Berbanding Terbalik dengan Fakta
Oknum pelaksana yang merangkap mandor proyek, Rinto Indrawan, warga Malang, mengakui sepatu safety belum ada.
“Kalau masalah sepatu safety, memang kita akui masih dalam proses pengadaan sepatu. Kalau masalah APD, semua pekerja ini menggunakan helm dan rompi,” ungkapnya.
Pernyataan itu tidak sejalan dengan fakta. Saat ia mengklaim semua pakai helm, di lokasi justru ditemukan pekerja tanpa helm sama sekali. Ada aroma ketidaksesuaian laporan dengan kondisi nyata.
Rinto berjanji akan menertibkan pekerja dan memperketat pemakaian APD mulai keesokan hari. Namun janji itu perlu pembuktian, bukan sekadar meredam pertanyaan.
Anggaran Rp1,6 Miliar, APD Dipertanyakan
Narasumber yang enggan disebut namanya menyoroti tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan - P2SP yang beralamat di Manyar Rejo I No.39, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya sebagai pelaksana.
“Jangka waktu pekerjaan 120 hari, terhitung 21 Agustus hingga 18 Desember 2026, seharusnya cukup untuk menyiapkan fasilitas keselamatan sebelum pekerjaan berjalan,”terangnya.
Dengan dana lebih dari Rp1,6 miliar, seharusnya anggaran APD dan standar K3 tercakup.
“Masyarakat berhak menduga anggaran perlindungan pekerja mungkin belum atau memang tidak dialokasikan? Jika benar, ini ada indikasi mengabaikan keselamatan demi penghematan biaya yang tidak seharusnya,” tegasnya.
Padahal, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib menerapkan standar K3 sejak hari pertama. Keterlambatan pengadaan sepatu safety bukan alasan yang bisa diterima. Keselamatan adalah hak pekerja.
Masyarakat berharap revitalisasi SDN Suko 1 tidak hanya sukses secara fisik, tapi juga menjamin keselamatan pekerjanya. Tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang, pengabaian K3 akan terus terjadi.(Agung)
0Komentar