TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Petak 9 Patalan Disorot GIPSI, CDK Lumajang-Probolinggo Bertanggung Jawab

Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Petak 9 Patalan Disorot GIPSI, CDK Lumajang-Probolinggo Bertanggung Jawab

×
Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Petak 9 Patalan Disorot GIPSI, CDK Lumajang-Probolinggo Bertanggung Jawab
Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


PROBOLINGGO — Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Petak 9, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) mendesak instansi kehutanan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

Ketua Umum GIPSI, Ari Syamsul Arifin alias Gus Ari, mempertanyakan pengawasan terhadap kawasan hutan yang menurut informasi dan temuan lapangan sebelumnya diduga telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami meminta agar dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Petak 9 diperiksa secara serius. Jangan sampai aktivitas yang belum jelas legalitasnya terus berlangsung tanpa ada kepastian hukum,” ujar Gus Ari, Minggu (27/9/2026).

Menurut Gus Ari, apabila kegiatan pertambangan memang berada dalam kawasan hutan, aspek legalitas penggunaan kawasan hutan harus dapat dibuktikan. Regulasi kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan, termasuk mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ketentuan mengenai PPKH juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang persetujuan. 

GIPSI menyebut lokasi tersebut sebelumnya telah didatangi unsur kehutanan bersama Perhutani setelah adanya pengaduan masyarakat. Dalam peninjauan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan GIPSI, ditemukan aktivitas pertambangan, alat berat, serta sejumlah pohon jati yang diduga terdampak.
Atas kondisi tersebut, GIPSI mempertanyakan langkah pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan instansi terkait.

Desak Pemeriksaan Legalitas PT UPG

Gus Ari juga meminta aparat memeriksa PT Ussy Persada Group (UPG) apabila benar terdapat kegiatan pertambangan di kawasan hutan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurutnya, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
1. Status dan batas kawasan hutan di Petak 9;
2. Legalitas kegiatan pertambangan dan izin usaha pertambangan;
3. Status PPKH apabila kegiatan menggunakan kawasan hutan;
4. Dokumen lingkungan dan persetujuan terkait;
5. Legalitas serta status alat berat yang beroperasi;
6. Dampak terhadap tanaman atau aset kehutanan;
7. Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.

Untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan, keberadaan izin pertambangan saja tidak otomatis menjawab seluruh aspek penggunaan kawasan hutan. Pemerintah memiliki mekanisme tersendiri terkait penggunaan kawasan hutan, termasuk PPKH.

GIPSI Minta Aparat Tidak Hanya Melakukan Pengecekan

Gus Ari mengatakan pihaknya akan mendorong laporan kepada instansi yang berwenang, termasuk unsur kehutanan, penegakan hukum lingkungan/kehutanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa pemeriksaan. Tetapi kalau benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, harus ada tindakan sesuai hukum. Kalau ternyata seluruh perizinannya lengkap, pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” tegasnya.

Ketentuan pidana kehutanan memang mengatur larangan tertentu terkait kegiatan di dalam kawasan hutan, sementara ketentuan pertambangan juga mengatur konsekuensi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan, termasuk melalui UU 6/2023.

Karena itu, dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum pejabat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serius dan pengumpulan alat bukti serta tindakan hukum terhadap pelaku, bukan semata-mata hanya berdasarkan sanggahan. 

Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GIPSI berharap persoalan Petak 9 Desa Patalan dapat segera mendapat kepastian hukum, baik mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi. 

Kejahatan lingkungan Minerba PT UPG jangan sampai terjadi kembali seperti yang pernah di lakukan di Petak 10, akibat lemahnya proses hukum. Kini muncul keberanian lagi dari pihak PT UPG untuk kembali menjarah hutan negara. Terbukti hingga saat ini tidak ada upaya pencegahan dari Dinas Kehutanan dan penindakan hukum atas perbuatan pidana. Polres Kota Probolinggo sebagai penegak hukum garda terdepan korp Tri Brata (POLRI) seakan tunduk dan membiarkan perbuatan pidana yang nyata-nyata di depan mata. (Red)

0Komentar

SPONSOR