TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Kejari Kraksaan Ditantang Buka Administrasi Penanganan Berkas Suarni

Kejari Kraksaan Ditantang Buka Administrasi Penanganan Berkas Suarni

×
Kejari Kraksaan Ditantang Buka Administrasi Penanganan Berkas Suarni
“Jangan sampai korban hanya mendapatkan jawaban yang saling lempar antara institusi. Negara harus hadir memberikan kepastian.

PROBOLINGGO — Sekretaris Jenderal LSM Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), Irfan Wahyudi, pada Senin, 28 September 2026, secara resmi mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, untuk meminta penjelasan terkait administrasi penanganan berkas perkara dugaan penganiayaan yang dialami Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

Perkara tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan LP2D, melibatkan Mr. Cui, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang disebut telah berstatus tersangka. Namun, hingga surat LP2D dilayangkan, keberadaan serta proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada pihak kejaksaan masih dipertanyakan.

LP2D menyoroti informasi mengenai komunikasi antara Kejaksaan Negeri Kraksaan dan penyidik PPA Polres Probolinggo yang disebut berlangsung secara lisan terkait keberadaan berkas perkara.

Menurut LP2D, apabila memang terdapat kebutuhan klarifikasi mengenai belum diserahkannya berkas perkara, komunikasi tersebut semestinya dapat dituangkan dalam bentuk administrasi resmi agar terdapat rekam jejak yang jelas dalam proses penanganan perkara.

“Kalau benar Kejaksaan membutuhkan kejelasan mengenai mengapa berkas perkara Suarni belum diserahkan, menurut kami hal tersebut seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat kepada penyidik. Jangan hanya berhenti pada komunikasi lisan,” tegas Irfan Wahyudi.

LP2D menilai administrasi penanganan perkara bukan sekadar persoalan surat-menyurat, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Terlebih, perkara tersebut menyangkut hak korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum.
Karena itu, LP2D meminta Kejaksaan Negeri Kraksaan memberikan penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain apakah pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara Suarni, apakah pernah meminta penyidik menyerahkan berkas tersebut, serta bagaimana bentuk komunikasi resmi antara kejaksaan dan penyidik selama proses penanganan perkara.

“Jangan sampai korban hanya mendapatkan jawaban yang saling lempar antara institusi. Negara harus hadir memberikan kepastian. Jika memang berkas belum diterima, jelaskan secara administratif dan tertulis. Jika pernah diminta, tunjukkan dasar komunikasinya. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” ujar Irfan.

LP2D menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses penegakan hukum terhadap perkara Suarni berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Kraksaan mengenai status administrasi dan keberadaan berkas perkara tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

(Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR