EKSLUSIF : Eko Siti Jenar Soroti Dugaan Permainan Rekanan Proyek Aspal Situbondo, Belanja Material ke AMP Diklaim Hanya 60–70 Persen
“Ini untuk pembelajaran publik, biar masyarakat tahu bagaimana pola-pola kerja curang mereka,”
SITUBONDO – Dugaan ketidakpatuhan rekanan kontraktor dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan setelah aktivis sekaligus Pimpinan Redaksi Siti Jenar Group, Eko Febrianto alias Eko Siti Jenar, mengungkap rekaman percakapan investigasi yang menurut keterangannya menyinggung persentase pelaksanaan pekerjaan hingga kisaran 60–70 persen.
Sorotan tersebut mengarah pada tanggung jawab kontraktor dalam memenuhi kewajiban pekerjaan, mulai dari pengadaan material, kesesuaian volume, hingga mutu hasil pengaspalan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Eko mengaku memperoleh rekaman percakapan antara orang yang disebut sebagai pihaknya dengan seorang kontraktor rekanan yang diklaim menangani sekitar tujuh hingga sepuluh paket pekerjaan pengaspalan jalan di Situbondo. Dalam rekaman yang suaranya telah disamarkan itu, terdengar pembahasan mengenai persentase pekerjaan dan kebijakan pelaksanaannya.
“Tidak bisa diborongkan semua, ada kebijakannya,” ujar Eko saat menjelaskan bagian percakapan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Eko, percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana rekanan melaksanakan pekerjaan dan apakah seluruh kewajiban dalam kontrak benar-benar dipenuhi.
Namun, isi rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi konteks, identitas pihak yang berbicara, serta keterkaitannya dengan paket proyek tertentu. Percakapan itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kontraktor telah melakukan pelanggaran.
Dugaan Belanja Material Tidak Sebanding dengan Nilai Paket
Salah satu persoalan yang disorot Eko adalah dugaan ketidaksesuaian antara nilai paket pekerjaan dan belanja material aspal melalui Asphalt Mixing Plant (AMP), yakni fasilitas produksi campuran aspal untuk pekerjaan jalan.
Eko memberikan ilustrasi sebuah paket proyek senilai Rp1 miliar. Menurut perhitungannya, belanja material melalui AMP dalam contoh tersebut hanya mencapai sekitar 60–70 persen dari nilai paket.
“Paket ini bernilai satu miliar, yang harus dibelanjakan sesuai kontrak itu satu miliar. Yang mereka belanjakan kepada AMP itu cuma 60 sampai 70 persen doang,” ungkapnya.
Eko memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta dalam ilustrasi tersebut.
Akan tetapi, nilai kontrak proyek tidak otomatis seluruhnya harus dibelanjakan untuk membeli material dari AMP. Paket pekerjaan dapat mencakup biaya tenaga kerja, peralatan, mobilisasi, pengangkutan, dan komponen lain sesuai lingkup kontrak.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata persentase pembelian material terhadap nilai paket, melainkan apakah kontraktor telah memenuhi volume, spesifikasi teknis, mutu, dan kewajiban pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Jika terdapat kekurangan material yang berdampak pada volume atau kualitas pekerjaan, hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen pengadaan, catatan pengiriman, hasil penimbangan, pengukuran lapangan, serta pemeriksaan teknis.
Kontraktor Harus Bertanggung Jawab atas Volume dan Mutu
Dalam pekerjaan pengaspalan, tanggung jawab rekanan tidak berhenti pada selesainya pekerjaan secara visual. Pelaksanaan harus memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang menjadi dasar pembayaran.
Dugaan penyimpangan baru dapat dinilai setelah dilakukan pencocokan antara volume yang direncanakan, material yang dipesan, material yang dikirim, campuran yang digunakan, volume terpasang, serta hasil pengujian mutu.
Eko juga memberikan ilustrasi kebutuhan material sebanyak 100 ton dengan harga Rp2,5 juta per ton. Dalam contoh itu, nilai material mencapai Rp250 juta. Jika yang terealisasi hanya 70 ton, terdapat selisih 30 ton dengan nilai setara Rp75 juta berdasarkan harga ilustrasi tersebut.
Angka itu bukan hasil audit dan tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kekurangan material harus didasarkan pada kebutuhan teknis dan kewajiban kontraktual setiap paket pekerjaan.
Meski demikian, ilustrasi tersebut menegaskan pentingnya pengawasan agar pembayaran tidak melebihi volume dan mutu pekerjaan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pengondisian Pemeriksaan Perlu Bukti Konkret
Eko turut menyinggung dugaan pengondisian oknum pemeriksa dalam pelaksanaan proyek pada tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menyebut adanya temuan pemeriksaan yang menurut keterangannya berkaitan dengan pekerjaan pengaspalan dan pihak AMP.
Pernyataan tersebut masih berupa klaim narasumber yang belum terverifikasi secara independen. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan dokumen pemeriksaan yang relevan, identifikasi paket pekerjaan, serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Pihak kontraktor, pengelola AMP, dinas teknis, dan instansi pemeriksa perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen serta bukti yang mereka miliki.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka.
Sejumlah Dokumen Perlu Dibuka dan Dicocokkan
Untuk menguji dugaan yang disampaikan Eko, beberapa aspek perlu ditelusuri secara objektif:
- Dokumen kontrak: apakah volume, spesifikasi, metode pelaksanaan, dan kewajiban rekanan telah dipenuhi?
- Dokumen material: berapa jumlah material yang dipesan, dibayar, dikirim, dan digunakan?
- Catatan AMP: apakah tiket timbang dan bukti pengiriman sesuai dengan kebutuhan serta laporan pekerjaan?
- Pemeriksaan lapangan: apakah ketebalan, volume, kepadatan, dan mutu hasil pengaspalan memenuhi spesifikasi?
- Dokumen pembayaran: apakah pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi?
- Hasil pemeriksaan: apakah terdapat temuan resmi dan tindak lanjut atas ketidaksesuaian pada paket yang dimaksud?
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan kekeliruan administrasi, perbedaan perhitungan biaya, kekurangan volume, hingga dugaan pelanggaran kontrak yang lebih serius.
Rekanan Jangan Abaikan Kewajiban Kontrak
memandang bahwa pelaksanaan proyek jalan yang menggunakan anggaran negara harus mengutamakan kepatuhan kontrak, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Rekanan kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang disepakati. Apabila terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian mutu, persoalan tersebut harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar klaim sepihak.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa setiap pembayaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini untuk pembelajaran publik, biar masyarakat tahu bagaimana pola-pola kerja curang mereka,” ujar Eko.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Eko terhadap dugaan yang ia soroti, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan kecurangan.
Eko menegaskan bahwa penyamaran suara dalam rekaman investigasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan tanggung jawab jurnalistik. Ia juga menyatakan pentingnya menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dan bagi rekan-rekan aktivis dan masyarakat yang bisa memberikan bukti terkait temuan pekerjaan pengaspalan curang di kabupaten Situbondo. Syaembaranya bukan lagi Rp. 500 ribu tapi Naik kelas ke Rp. 1 juta per titik. Tegas Eko.
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait pelaksanaan proyek pengaspalan di Situbondo tersebut masih memerlukan verifikasi independen. XposeNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor yang dimaksud, pengelola AMP, pemerintah daerah, dinas teknis, serta instansi pemeriksa.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pelaksanaan proyek jalan. Namun, setiap tudingan harus diuji melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar pengawasan berjalan objektif, hak semua pihak tetap terlindungi, dan anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.
(Ari - Red)
0Komentar