Revitalisasi PAUD Bondowoso Disorot, Swakelola Murni Diklaim Mampu Bangun Kelas Baru, Pelaksanaan oleh Pihak Ketiga Dipertanyakan
BONDOWOSO — Pelaksanaan program revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan. Perbandingan hasil pembangunan dua lembaga TK penerima bantuan dengan nilai anggaran yang sama, yakni lebih dari Rp150 juta, memunculkan pertanyaan mengenai pola pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran, hingga kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) program.
Berdasarkan informasi yang disampaikan seorang aktivis bernama Yono, salah satu TK PGRI yang melaksanakan pembangunan secara swakelola disebut mampu membangun beberapa ruang kelas baru dari kondisi awal, sekaligus mengerjakan pagar sekolah.
Sementara itu, TK lainnya yang disebut memperoleh bantuan dengan nilai relatif sama justru dilaporkan hanya melakukan pekerjaan rehabilitasi ringan. Pelaksanaan pekerjaan di TK kedua tersebut diduga diserahkan kepada sebuah CV atau pihak ketiga.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apabila nilai bantuan relatif sama, mengapa hasil fisik yang dilaporkan berbeda cukup jauh?
Swakelola Murni dan Dugaan Pelimpahan kepada Pemborong
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata siapa yang menghasilkan bangunan lebih baik, melainkan apakah pelaksanaan bantuan sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dalam program revitalisasi satuan pendidikan, mekanisme swakelola menempatkan sekolah sebagai pengelola bantuan dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), masyarakat, serta tenaga profesional sesuai ketentuan.
Kemendikdasmen melalui Direktorat PAUD juga telah menegaskan bahwa pembangunan revitalisasi PAUD harus dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dilimpahkan atau dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pemberitaan resmi PAUDPEDIA pada 25 Mei 2026. Kemudian, pada 2 Oktober 2026, Direktorat PAUD kembali menegaskan larangan pelimpahan pembangunan kepada pihak ketiga melalui pemberitaan mengenai Surat Edaran Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026.
Dengan demikian, apabila benar terdapat sekolah penerima bantuan yang secara administratif menggunakan pola swakelola, tetapi dalam praktiknya menyerahkan keseluruhan pekerjaan pembangunan kepada pemborong, pelaksanaan tersebut perlu diperiksa terhadap juknis dan surat edaran yang berlaku.
Meski demikian, keberadaan tenaga ahli, tukang, atau penyedia material tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Hal yang perlu dibuktikan adalah apakah pihak ketiga hanya menyediakan tenaga atau material sesuai kebutuhan P2SP, atau justru mengambil alih pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Hasil Fisik dan Mutu Material Perlu Dibandingkan
Yono menilai hasil pekerjaan pada TK yang dikelola secara swakelola murni justru terlihat lebih memuaskan dibandingkan dengan TK yang pengerjaannya diduga diserahkan kepada pihak ketiga.
“Pertanyaannya, mengapa sekolah yang melaksanakan swakelola mampu membangun dari nol, sedangkan sekolah lain dengan anggaran yang relatif sama hanya melakukan rehabilitasi ringan? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan perbedaan mutu material yang digunakan dalam kedua pekerjaan tersebut.
Menurutnya, hasil pembangunan yang dilaksanakan melalui swakelola murni dinilai lebih baik, sementara mutu material pada pekerjaan yang diduga diborongkan perlu diperiksa lebih lanjut.
Untuk memastikan hal itu, pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat tampilan bangunan. Tim pemeriksa perlu membandingkan spesifikasi teknis, merek dan jenis material, ketebalan serta ukuran bahan, volume pekerjaan, harga pembelian, bukti transaksi, dan kesesuaian hasil fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dengan langkah tersebut, perbedaan hasil pembangunan dapat dinilai berdasarkan data teknis, bukan semata-mata persepsi atau dugaan.
Perbedaan Nilai Bantuan TK-KB dan SD Juga Diminta Dijelaskan
Sorotan berikutnya menyangkut perbedaan nilai bantuan revitalisasi antara lembaga TK-KB dan sekolah dasar.
Yono menyebut terdapat bantuan revitalisasi TK-KB dengan nilai mencapai Rp700 juta lebih, sedangkan bantuan untuk salah satu SD disebut mencapai Rp1 miliar lebih. Menurutnya, pola ruang dan kebutuhan bangunan pada sejumlah pekerjaan terlihat hampir serupa.
“TK-KB bisa mencapai Rp700 juta lebih, sedangkan SD lebih dari Rp1 miliar, sementara pola ruangnya disebut hampir sama. Ini perlu dibuka agar masyarakat mengetahui dasar penetapan anggarannya,” katanya.
Karena itu, dokumen perencanaan dan RAB masing-masing sekolah menjadi kunci untuk menjawab apakah alokasi anggaran telah disusun secara proporsional.
Pengawasan Jangan Berhenti pada Laporan Administratif
Yono juga meminta agar pengawasan program revitalisasi tidak hanya mengandalkan laporan administrasi dari sekolah penerima bantuan.
Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Pengawasan harus dilakukan dengan mengecek kondisi fisik, bukan hanya memeriksa laporan di atas kertas. Material, volume pekerjaan, dan hasil pembangunan harus dibandingkan dengan perencanaan,” ujarnya.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perjanjian kerja sama, SK pembentukan P2SP, gambar teknis, RAB, buku kas, rekening bantuan, nota pembelian material, daftar tenaga kerja, dokumentasi progres, hingga laporan pertanggungjawaban akhir.
Pemeriksa juga perlu meminta penjelasan mengenai pihak yang mengambil keputusan pembelian, pihak yang membayar tenaga kerja, serta siapa yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Dua Kasus Akan Diadukan kepada Pihak yang berwenang dan APH.
Yono menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan resmi terkait dua persoalan tersebut kepada instansi berwenang di tingkat daerah maupun pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, Inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing serta pihak yang berwenang di daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Kami akan mengadukan secara resmi dan meminta pihak berwenang turun langsung memeriksa kondisi fisik di Bondowoso. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari laporan administratif,” pungkasnya.
(Cip-Red)
0Komentar