TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Beredar di Sosmed Polemik Video Fiksi AI dan Dugaan Tambang di Patalan, Abu Nasim Tantang Pemda dan APH Verifikasi Lapangan Bersama-sama

Beredar di Sosmed Polemik Video Fiksi AI dan Dugaan Tambang di Patalan, Abu Nasim Tantang Pemda dan APH Verifikasi Lapangan Bersama-sama

×
Beredar di Sosmed Polemik Video Fiksi AI dan Dugaan Tambang di Patalan, Abu Nasim Tantang Pemda dan APH Verifikasi Lapangan Bersama-sama
"Kalau pihak yang berwenang ingin mengetahui fakta kebenaran atas laporan saya, mari kita verifikasi bersama-sama. Jangan sepihak saja.

XPOSENEWS.COM | PROBOLINGGO — Beredarnya video fiksi berbasis kecerdasan buatan (AI) melalui akun TikTok @infokini321 yang mengangkat persoalan aktivitas pertambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, memantik respons aktivis lingkungan dan kehutanan, Abu Nasim.

Video tersebut menggambarkan skenario pengumpulan foto dan rekaman aktivitas tambang yang diduga berkaitan dengan PT UPG, kemudian dijadikan dasar untuk meminta verifikasi kepada pihak berwenang. Dalam alur cerita itu, pemeriksaan digambarkan berfokus pada PT UPG tanpa menyasar lokasi tambang lainnya.

Menanggapi konten tersebut, Abu Nasim menegaskan bahwa laporan yang selama ini disampaikannya mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan harus diuji melalui pemeriksaan langsung, bukan hanya diperdebatkan melalui narasi media sosial.

Namun, polemik ini juga menuntut kehati-hatian. Konten yang secara jelas merupakan fiksi AI tidak dapat diperlakukan sebagai dokumentasi faktual atas aktivitas pertambangan. Sebaliknya, keberadaan video tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan Abu Nasim benar atau keliru.

Abu Nasim Siap Pertanggungjawabkan Laporannya

Abu Nasim menyatakan siap mendampingi pihak berwenang untuk memeriksa lokasi yang disebut berada di Petak 9, Desa Patalan. Ia meminta pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara terbuka dan objektif.

“Kalau pihak yang berwenang ingin mengetahui fakta kebenaran atas laporan saya, mari kita verifikasi bersama-sama. Jangan sepihak saja. Saya tunjukkan fakta kalau ada kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT UPG, tepatnya di Petak 9 Desa Patalan sebelumnya di petak 10 pun juga ada kegiatan serupa,” tegas Abu Nasim.

Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporannya apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan yang disampaikan tidak terbukti.

“Kalau terbukti, bisa langsung ambil tindakan. Jika tidak terbukti benar dan saya memberikan laporan palsu, Saya siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan Abu Nasim untuk menguji laporannya melalui pemeriksaan lapangan. Meski demikian, penentuan benar atau tidaknya suatu laporan harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata tantangan atau keyakinan pihak yang melapor.

Klaim Kerusakan Empat Pohon Jati Perlu Ditelusuri

Abu Nasim juga mengungkapkan bahwa lokasi yang dipersoalkan sebelumnya pernah dikunjungi jajaran Perhutani KPH Probolinggo yang dipimpin Administratur (ADM), bersama sejumlah pejabat Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang–Probolinggo.

Menurut keterangannya, dalam kunjungan tersebut ditemukan empat pohon jati yang merupakan aset Perhutani mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan yang dipersoalkan.

Informasi ini perlu mendapat tindak lanjut melalui pemeriksaan dokumen, berita acara, foto lapangan, dan keterangan resmi pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Apabila kerusakan aset benar ditemukan, perlu dijelaskan bagaimana penyebabnya diidentifikasi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah telah dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan.

Hingga informasi tersebut dikonfirmasi secara independen, keterangan mengenai kerusakan empat pohon jati tetap harus ditempatkan sebagai klaim narasumber yang membutuhkan penguatan bukti.

Video Fiksi AI dan Risiko Pembentukan Opini Publik

Abu Nasim menilai narasi video tersebut berpotensi menggiring persepsi publik sehingga laporan yang disampaikannya dianggap tidak berdasar.

Ia menduga konten itu dapat mengalihkan perhatian dari substansi persoalan pertambangan yang menurutnya perlu diperiksa.

Dalam pemberitaan yang bertanggung jawab, perlu dibedakan antara konten rekayasa, kritik di ruang publik, dan bukti faktual. Penggunaan AI bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran, tetapi konten yang berpotensi menyesatkan publik perlu dinilai berdasarkan konteks, cara penyajian, dan dampaknya.

Karena itu, perdebatan mengenai video tersebut sebaiknya tidak menutup ruang pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan maupun hak pihak-pihak yang disebut dalam narasi.

Kritik terhadap Pengawasan Harus Dijawab dengan Data

Abu Nasim turut mempertanyakan efektivitas pengawasan pertambangan di wilayah Patalan. Ia menduga aktivitas yang dilaporkannya berlangsung berulang dan meminta aparat bertindak apabila ditemukan pelanggaran.

Kritik tersebut layak dijawab oleh instansi yang memiliki kewenangan. Publik berhak mengetahui apakah laporan telah diterima, apakah pemeriksaan sudah dilakukan, dan apa tindak lanjut yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penanganan perkara.

Di sisi lain, instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang memadai agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat diabaikan. Transparansi mengenai proses penanganan, sesuai batas hukum yang berlaku, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

PT UPG Berhak Memberikan Penjelasan 

Nama PT UPG menjadi bagian dari laporan dan pernyataan Abu Nasim. Karena itu, perusahaan perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan legalitas kegiatan, status perizinan pertambangan, serta dasar penggunaan kawasan apabila aktivitasnya memang berlangsung di lokasi yang dipersoalkan.

Verifikasi juga perlu memastikan batas dan status kawasan hutan, lokasi kegiatan, dokumen persetujuan yang relevan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Bersama Menjadi Jalan untuk Menjawab Polemik

Agar polemik tidak berlarut-larut, pemerintah daerah, Perhutani KPH Probolinggo, CDK Lumajang–Probolinggo, instansi teknis pertambangan, dan aparat penegak hukum perlu memperjelas langkah penanganan laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang keliru.

Ujung persoalan ini bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan bukti dan bagaimana pihak berwenang menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada publik.

(ARI-RED)

0Komentar

SPONSOR