TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
POLRI DORONG PENATAAN PROFESI DEBT COLLECTOR JADI PETUGAS RESMI BERSERTIFIKASI

POLRI DORONG PENATAAN PROFESI DEBT COLLECTOR JADI PETUGAS RESMI BERSERTIFIKASI

×
POLRI DORONG PENATAAN PROFESI DEBT COLLECTOR JADI PETUGAS RESMI BERSERTIFIKASI
JAKARTA – Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi profesi yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Nomenklatur debt collector diusulkan berubah menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.

Wacana tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut merupakan upaya membangun profesi yang profesional, tertib, dan taat hukum.

"Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Rudy.

Menurutnya, perubahan tidak boleh berhenti pada ganti nama. Diperlukan regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.

Selama ini, praktik penagihan kerap menimbulkan persoalan. Mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang memicu konflik di tengah masyarakat.

"Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik," kata Rudy.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi. Konsepnya mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri.

Dalam rancangan tersebut, petugas nantinya wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi. Setiap kegiatan penagihan juga wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan intimidasi dan kekerasan.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi tersebut bukan berarti memberi kewenangan petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

"Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan," tegasnya.

Ia menambahkan, penataan ini merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan dan kolaborasi.

"Melalui penataan tersebut, kami berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat," pungkasnya. ***

0Komentar

SPONSOR